spot_img
BerandaBali4 OPD Buleleng Kolaborasi Lindungi Gula Aren Pedawa, Target Raih Sertifikat Indikasi...

4 OPD Buleleng Kolaborasi Lindungi Gula Aren Pedawa, Target Raih Sertifikat Indikasi Geografis 2027

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong upaya perlindungan terhadap produk unggulan daerah.

Salah satunya melalui kolaborasi empat perangkat daerah yang memberikan edukasi terkait Dokumen Indikasi Geografis MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Gula Aren Pedawa di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis , 8 Oktober 2026.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa. Tahapan ini merupakan kelanjutan setelah penetapan MPIG yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pariwisata Buleleng.

“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai lanjut tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gerak Cepat Bersihkan Kawasan Terdampak Banjir

Gula aren Pedawa, kata dia, mempunyai karakteristik tersendiri, baik dari rasa maupun proses pengolahannya. Keunikan tersebut menjadi potensi bagi produk lokal tersebut untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.

Gede Subudi berharap keberadaan potensi produk unggulan lainnya di Buleleng dapat mengikuti proses serupa. Perlindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan dapat menjaga produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” ujar Kabid Gede Subudi.

Baca Juga  Truk Hantam Truk di Temukus

Ia menambahkan, pada 2027 pihaknya akan fokus mengawal proses Indikasi Geografis kopi robusta Gunung Kutul. Sebelumnya, sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Desa Lemukih telah diterbitkan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada MPIG Gula Aren Pedawa mengenai kekayaan intelektual, terutama yang berkaitan dengan Indikasi Geografis.

Pihaknya dalam proses tersebut bertugas melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Pertanian menjadi leading sector, sementara Dinas Pariwisata Buleleng serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng turut memberikan dukungan dan berkolaborasi.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Gelar Rakor Optimalisasi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan

“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelasnya.

Upaya perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga produk lokal, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Desa Pedawa dan Kabupaten Buleleng.

Ketsu menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran telah dilakukan. Proses kini memasuki tahap sosialisasi dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.

“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya.(adv/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments