GATRABALI.COM, BULELENG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan berbagai instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng pada Senin, 25 November 2024.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memimpin langsung sidak yang mencakup lima lokasi, antara lain SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel.
Pasek menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal, seperti pengoplosan gas, serta untuk memeriksa kelengkapan tabung guna memastikan keamanan konsumen.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal. Kami juga mengecek kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen,” ujar Pasek.
Sidak ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.
Hasil sidak menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, meskipun ditemukan beberapa tabung yang tidak dilengkapi dengan karet pengaman. Pasek menekankan perlunya pengawasan yang lebih intensif untuk melindungi konsumen.
Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan diberikan pembinaan.
“Kami terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tetap sesuai regulasi,” jelasnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi harus digunakan sesuai ketentuan.
“Gas ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM. Kami akan terus memantau distribusinya,” tegasnya.
Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Buleleng, Ida Bagus Widia, mengapresiasi langkah pengawasan terpadu ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin.
“Kami berharap pengawasan ini dapat mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Sidak terpadu ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. Diharapkan, sidak ini dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat yang benar-benar berhak. (gus/gb)





