spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung Menang di PTUN, Gugatan Bendesa Adat Pererenan Ditolak

Pemkab Badung Menang di PTUN, Gugatan Bendesa Adat Pererenan Ditolak

GATRABALI.COM, BADUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, terhadap Bupati Badung terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada Selasa, 25 Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, memberikan apresiasi atas putusan yang menguatkan keputusan Bupati Badung dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar atas putusan ini, serta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah mengawal proses hukum ini hingga putusan dibacakan,” ujar Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga  Maknai Tumpek Krulut, Gubernur Koster Dukung UMKM Sambil Tebar Kasih Sayang

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, objek sengketa tetap sah secara hukum. Hal ini mendukung upaya inventarisasi tanah oleh Pemkab Badung yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung.

Keputusan ini juga sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Tradisi Bertemu Sportivitas, Turnamen Ceki Samplangan Pecahkan Rekor Peserta

“Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mempertahankan aset daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” tegas Sutrisno.

Sebagai informasi, Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, menggugat Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, khususnya terkait tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Selain itu, gugatan juga mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024, yang memberikan izin kepada PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan baru.

Baca Juga  Pemkab Badung Genjot Serapan APBD 2026, Target Fisik 60–70 Persen hingga Akhir Agustus

Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, PTUN Denpasar memutuskan bahwa penerbitan objek sengketa oleh Bupati Badung telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan ditolak seluruhnya, dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 389.000.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments