GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi meluncurkan Program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI).
Program ini diluncurkan di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa, 5 Agustus 2025, dan diresmikan oleh Sekda Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi.
Program PASTI hadir untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak yang hidup dalam kondisi sosial rentan, termasuk anak terlantar, anak tanpa identitas, atau anak yang tidak memiliki wali hukum.
Melalui pendekatan hukum, sosial, dan administratif, PASTI menjadi payung perlindungan yang menjamin tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Dalam acara peluncuran, juga diserahkan secara simbolis akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan JKN-KIS kepada anak-anak panti asuhan sebagai bukti nyata dari pemenuhan hak-hak dasar anak.
“Program PASTI memastikan anak-anak yang mengalami penelantaran tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan identitas hukum. Ini bagian dari pengabdian negara terhadap generasi masa depan,” ujar Sekda I.B. Alit Wiradana dalam sambutan tertulis Wali Kota Denpasar.
Ia menambahkan, pentingnya pelaporan anak dalam kondisi sosial rentan kepada pemerintah desa atau kelurahan, guna mempercepat proses intervensi dan penanganan.
“Anak-anak ini bukan sekadar data, mereka adalah jiwa yang harus kita lindungi dan bimbing untuk memiliki masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menegaskan bahwa anak-anak terlantar yang tidak memiliki dokumen identitas berpotensi mengalami krisis identitas yang berdampak pada masa depan mereka.
“Hak atas identitas adalah hak dasar. Melalui program PASTI, Kejaksaan hadir memberi pendampingan hukum dan memperjuangkan perwalian anak ke pengadilan agar hak mereka terlindungi secara sah,” jelas Agus.
Ia juga menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional ke-41, sekaligus momentum memperkuat kolaborasi antarsektor untuk memastikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.
Program PASTI menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjawab tantangan perlindungan anak.
Dengan semangat “Pasti Melindungi, Pasti Mengayomi,” program ini diharapkan menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal, termasuk mereka yang datang dari latar belakang sulit.(gb)


