GATRABALI.COM, DENPASAR – Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Emmanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo, mengingatkan wartawan untuk memahami batas aman dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan besar ekosistem informasi yang dipicu perkembangan teknologi digital.
Pesan tersebut disampaikannya saat membawakan materi “Batas Aman Wartawan serta Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa” pada kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Edo yang telah berkarier sebagai wartawan sejak 1995 menjelaskan bahwa dunia pers saat ini memasuki era disrupsi otoritas pers. Jika sebelumnya media menjadi pihak yang memonopoli arus informasi, kini siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi melalui platform digital.
“Dulu wartawan memonopoli informasi, sekarang otoritas itu runtuh karena semua orang bisa menjadi penyebar informasi,” kata Edo.
Menurutnya, perubahan tersebut membawa konsekuensi berupa meningkatnya risiko hukum terhadap kerja jurnalistik. Kondisi itu bahkan memunculkan efek ketakutan yang dapat memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Edo menjelaskan bahwa rasa takut menghadapi laporan hukum maupun sengketa pers dapat memicu munculnya self censorship atau penyensoran diri sendiri. Akibatnya, wartawan menjadi lebih berhati-hati bahkan cenderung menahan informasi yang sebenarnya memiliki kepentingan publik.
Karena itu, ia menegaskan wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Satu karya jurnalistik tidak hanya berhadapan dengan UU Pers, tetapi juga bersinggungan dengan banyak rezim hukum lainnya,” ujarnya.
Dalam materinya, Edo menyebut terdapat sedikitnya 16 regulasi yang beririsan dengan tugas jurnalistik dan kemudian dirumuskan dalam 11 kelompok hukum yang perlu dipahami wartawan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan hak jawab, hak tolak, hak cipta, hingga penggunaan karya jurnalistik di ruang digital.
Ia mengungkapkan sekitar 80 persen pengaduan pers yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan persoalan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pers. Karena itu, pemahaman terhadap proses jurnalistik dinilai sama pentingnya dengan pemahaman terhadap regulasi.
Edo juga mengulas posisi UU Pers sebagai lex specialis yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan. Namun, menurutnya, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
“Faktanya, wartawan yang sudah bekerja dengan prosedur jurnalistik yang benar tetap bisa menerima somasi atau keberatan dari publik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat irisan antara lex specialis dan lex generalis yang kerap menimbulkan perdebatan dalam penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, wartawan tidak boleh menganggap status profesinya sebagai jaminan kebal hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Edo turut menyoroti empat titik lemah Pasal 8 UU Pers. Menurutnya, pasal tersebut tidak menetapkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada wartawan, tidak mengatur prosedur perlindungan, tidak menentukan bentuk perlindungan, serta tidak menetapkan sanksi apabila perlindungan tersebut tidak diberikan.
“Pasal 8 memberi jaminan perlindungan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perlindungan itu dijalankan,” jelasnya.
Karena itu, Edo menilai wartawan membutuhkan langkah-langkah preventif agar terhindar dari sengketa hukum sejak proses peliputan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa sebuah berita sering kali baru diketahui bermasalah setelah dipublikasikan.
Selain itu, Edo menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan wartawan yang melibatkan konstitusi, UU Pers, Dewan Pers, perusahaan pers, organisasi wartawan, aparat penegak hukum, komunitas sipil, dan wartawan itu sendiri.
Menurutnya, perlindungan hukum hanya dapat diberikan apabila wartawan benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik, bekerja sesuai kode etik, menghasilkan karya jurnalistik, dan menyajikan informasi untuk kepentingan publik.
“Semakin profesional cara kerja wartawan, semakin kuat pula dasar perlindungan hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa dalam pemberitaan. Menurutnya, banyak sengketa pers muncul karena wartawan mencampurkan fakta dengan interpretasi pribadi.
“Yang boleh ditulis adalah hasil observasi dari apa yang dilihat dan didengar, bukan hasil membaca pikiran atau asumsi terhadap seseorang,” ujarnya.
Untuk menghindari sengketa, Edo memaparkan lima tindakan preventif yang perlu dilakukan wartawan, yakni mengidentifikasi produk pers, memverifikasi proses jurnalistik, mendokumentasikan jejak kerja jurnalistik, memahami regulasi digital, serta merespons publik secara tepat.
Kelima langkah tersebut, lanjutnya, akan mengantarkan wartawan pada empat pilar batas aman, yaitu integritas pribadi, kepatuhan terhadap etika, profesionalisme dalam bekerja, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di akhir sesi, Edo juga menyoroti maraknya eksploitasi karya jurnalistik di ruang digital. Ia menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik secara otomatis memperoleh perlindungan hak cipta, meskipun aspek tersebut belum diatur secara rinci dalam UU Pers.
“Karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi karena lahir dari proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan. Karena itu harus dihormati dan tidak dieksploitasi secara sembarangan,” pungkasnya.(ri/gatrabali)


