spot_img
BerandaBaliPecalang sebagai Intelijen Pariwisata dan Garda Pengamanan Siber Dasar Bali

Pecalang sebagai Intelijen Pariwisata dan Garda Pengamanan Siber Dasar Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebuah perbincangan sederhana kadang menyimpan gagasan besar. Itulah yang terjadi dalam bincang-bincang dengan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., pada Senin, 31 Agustus 2026. Dari diskusi dengan sosok yang mumpuni di bidang intelijen dan siber itu, muncul beberapa gagasan yang menurut saya patut segera direspons oleh Pemerintah Daerah Bali: bagaimana memperkuat eksistensi pecalang agar tidak sekadar bertahan sebagai warisan adat, melainkan berkembang menjadi simpul intelijen pariwisata dan pengaman siber dasar yang relevan dengan tantangan Bali hari ini. Tulisan ini adalah upaya saya merumuskan gagasan tersebut menjadi sebuah opini yang runtut, sekaligus mengajukan argumen mengapa langkah itu layak diambil.

Akar yang Dalam, Fungsi yang Terus Bergeser

Kata pecalang berasal dari akar kata “calang” atau “celang” dalam bahasa Bali, yang berarti awas, waspada, dan tajam indranya [1]. Eksistensinya diyakini telah muncul sejak terbentuknya sistem desa pakraman pada sekitar abad ke-10, jauh sebelum istilah dan seragam khasnya dikenal luas oleh publik pada akhir dekade 1970-an melalui Pesta Kesenian Bali [1][6]. Sejak itu, kedudukan pecalang terus dikukuhkan secara hukum, mulai dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang mengakuinya sebagai satuan tugas keamanan tradisional di bawah Desa Pakraman, hingga Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang memperluas perannya dari sekadar pengawal ritual keagamaan menjadi mitra strategis kepolisian dalam pengamanan pariwisata [12].

Pergeseran ini bukan kebetulan. Sejumlah kajian akademik mencatat bahwa fungsi pecalang telah bertransformasi dari penjaga ritual menuju pengawas pariwisata, seiring meningkatnya tekanan kunjungan wisatawan dan kompleksitas persoalan sosial di desa adat [3]. Bagi saya, fakta ini adalah titik tolak penting: institusi yang lahir dari kearifan lokal ternyata cukup lentur untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa kehilangan akar filosofisnya.

Ketika Dunia Melirik Model Keamanan Berbasis Komunitas

Menariknya, ketertarikan terhadap pecalang tidak hanya datang dari dalam negeri. Sejumlah kementerian pertahanan dan delegasi militer asing diketahui mempelajari eksistensi pecalang di Bali, terutama karena kekaguman mereka pada konsep community-based security yang efektif dan mandiri. Yang dilihat dunia internasional bukan semata seragam atau ritualnya, melainkan bagaimana warga sipil dapat terlatih secara kultural tanpa mobilisasi militer paksa, dan bagaimana prinsip ngayah — pengabdian tanpa pamrih — menghasilkan ribuan personel siaga tanpa membebani anggaran pertahanan negara secara masif [5].

Rekam jejak pecalang dalam pengamanan agenda internasional berskala besar, seperti KTT G20 dan Indonesia-Africa Forum, maupun manajemen krisis total saat Hari Raya Nyepi yang berhasil ‘melumpuhkan’ pulau pariwisata internasional secara aman selama 24 jam, memperkuat argumen bahwa ini bukan sekadar romantisme adat, melainkan kapasitas pengamanan teritorial sipil yang teruji [8]. Sinergi ini kemudian diformalkan melalui hubungan strategis Kementerian Pertahanan RI dengan pecalang dalam kerangka Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), di mana kekuatan pecalang di setiap desa adat dipandang setara dengan satu peleton personel pengamanan yang solid [6].

Baca Juga  Pj Ketua TP PKK Bali Tinjau Rumah Kompos Desa Adat Padangtegal, Ubud

Sipandu Beradat: Model Sinergi yang Sudah Berjalan

Argumen saya akan lemah jika berhenti pada romantisasi sejarah. Untungnya, kerangka kelembagaan untuk memperkuat pecalang sesungguhnya sudah tersedia, yaitu forum Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat), yang mengintegrasikan tiga pilar keamanan: pecalang di ring terluar wilayah adat dan upacara, Bhabinkamtibmas (Polri) pada penegakan hukum dan kamtibmas, serta Babinsa (TNI) pada deteksi dini ancaman teritorial nirmiliter [7][8]. Pembagian ini penting karena menegaskan batas kewenangan: bila pecalang menemukan pelanggaran adat, mereka berhak menindak berdasarkan hukum awig-awig; namun bila persoalan itu masuk ranah pidana umum, mereka wajib segera menyerahkannya kepada polisi [3][9].

Polda Bali sendiri, melalui Ditbinmas dan Intelkam, secara faktual telah menjalankan pelatihan dasar deteksi dini, teknik investigasi awal, hingga Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) bagi pecalang melalui forum ini [8]. Dengan kata lain, benih dari gagasan “pecalang sebagai intelijen pariwisata” sudah tertanam. Yang belum optimal adalah bagaimana benih itu dirawat secara sistematis dan didukung penuh oleh kebijakan daerah.

Argumen Utama: Mengapa Penguatan Ini Mendesak

Di sinilah letak opini saya. Bali menghadapi dua kerentanan yang tumbuh beriringan: pertama, gesekan sosial antara warga lokal, pelaku usaha, dan wisatawan asing yang kian intensif di titik-titik pariwisata; kedua, kejahatan siber dasar yang mulai memanfaatkan fasilitas di desa adat, seperti skimming ATM di kawasan turis. Materi pelatihan dari Polda Bali memang telah mulai meluas ke arah intelijen pariwisata dan pengamanan siber dasar, mengajak pecalang memetakan titik rawan gesekan sosial sekaligus mengenali indikasi kejahatan digital [8]. Namun perluasan ini masih bersifat sosialisasi berkala, belum menjadi kurikulum yang terstandardisasi dan berkelanjutan di seluruh desa adat.

Saya berpendapat, pecalang sesungguhnya berada pada posisi yang tak tergantikan sebagai sensor pertama (first-line sensor) di lapangan. Mereka hadir di setiap desa adat, mengenal warganya, dan memiliki otoritas sosial yang dihormati tanpa perlu bersenjata api [5]. Kombinasi kedekatan sosial dan kepercayaan lokal inilah modal yang tidak dimiliki aparat formal yang jumlahnya terbatas dan mobilitasnya lebih rendah di tingkat akar rumput. Jika kapasitas deteksi dini mereka diperkuat dengan literasi dasar keamanan siber — mengenali modus penipuan digital, transaksi mencurigakan, hingga indikasi radikalisme daring — maka pecalang dapat menjadi lapisan intelijen pariwisata paling depan, jauh sebelum sebuah insiden membesar dan sampai ke meja kepolisian.

Baca Juga  Ini Dia Ford Ranger Raptor 2024, Pikap Impian Pecinta Off-Road

Argumen ini juga selaras dengan cara pecalang menyelesaikan konflik dengan wisatawan asing selama ini: pendekatan persuasif lebih diutamakan, sanksi adat menjadi jalur pertama, dan eskalasi ke hukum negara hanya ditempuh bila diperlukan. Filosofi ini bahkan tecermin dalam simbol yang mereka kenakan — keris yang diselipkan di punggung, bukan di depan dada, sebagai penanda bahwa kekuatan adalah pilihan terakhir setelah senyuman, komunikasi, dan musyawarah. Kain poleng hitam-putih yang melingkari pinggang mereka pun melambangkan Rwa Bhineda — kesediaan menjadi penengah, bukan pemihak. Pendekatan berbasis kearifan seperti inilah yang, menurut saya, justru cocok dipadukan dengan literasi keamanan modern: tegas dalam mendeteksi, tetap humanis dalam menindak.

Batas yang Tidak Boleh Bergeser

Namun penguatan ini harus tetap dijaga dalam koridor yang jelas. Pecalang adalah mitra pengumpul informasi atau informan strategis, bukan eksekutor hukum pidana negara [3][9]. Mereka dilarang keras melakukan investigasi mendalam seperti interogasi paksa atau penyadapan, karena hal itu jelas melampaui kewenangan hukum adat dan berpotensi melanggar hukum negara [9]. Jika materi intelijen pariwisata dan siber dasar diperluas tanpa batasan yang tegas ini, risikonya adalah tumpang tindih kewenangan, atau lebih buruk, penyalahgunaan wewenang di lapangan — sesuatu yang justru sudah diantisipasi dalam kode etik Sesana Pecalang, yang melarang keterlibatan dalam kepentingan politik praktis maupun kepentingan komersial pribadi [11]. Selama batas ini terus dijaga secara ketat oleh forum Sipandu Beradat, saya melihat ruang penguatan kapasitas ini justru memperkuat, bukan mengaburkan, pembagian peran antara adat dan negara.

Apa yang Semestinya Dilakukan Pemerintah Daerah Bali

Bertolak dari argumen di atas, ada beberapa langkah yang menurut saya layak dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali dan Desa Adat:

Pertama, menjadikan modul intelijen pariwisata dan literasi siber dasar sebagai kurikulum tetap dan berjenjang bagi pecalang, bukan sekadar sosialisasi insidental, sehingga standar kompetensinya merata di seluruh desa adat, tidak hanya di kawasan wisata utama.

Kedua, memperkuat jalur pelaporan digital dalam skema Sipandu Beradat, agar temuan lapangan pecalang — baik indikasi gesekan sosial maupun potensi kejahatan siber — dapat diteruskan secara instan dan terstruktur kepada Bhabinkamtibmas, sejalan dengan sistem informasi cepat yang sudah dirintis Polda Bali.

Ketiga, mengalokasikan dukungan anggaran daerah yang proporsional bagi pembinaan pecalang, mengingat prinsip ngayah yang menopang institusi ini selama berabad-abad tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan pelatihan, perlengkapan komunikasi, dan kesejahteraan dasar mereka.

Baca Juga  Kolaborasi Pemkab Badung dan Unud, Hadirkan Harapan Baru Akses Medis yang Berkeadilan

Keempat, menegaskan kembali batas kewenangan secara berkala melalui pembinaan hukum, agar perluasan peran pecalang di ranah intelijen dan siber tidak pernah bergeser menjadi tindakan eksekutif yang menjadi ranah eksklusif kepolisian.

Penutup

Dari sebuah perbincangan pada penghujung Agustus 2026, saya melihat sebuah momentum: pecalang bukan sekadar artefak budaya yang dipertontonkan kepada wisatawan, melainkan institusi hidup yang telah berulang kali membuktikan diri sebagai lapisan pengamanan paling depan di Bali. Dunia internasional telah lebih dulu mengakuinya sebagai model pertahanan berbasis komunitas yang layak dipelajari. Kini giliran Pemerintah Daerah Bali untuk merawat dan memperlengkapi eksistensi itu dengan kapasitas intelijen pariwisata dan pengamanan siber dasar yang relevan dengan zaman — tanpa pernah menggeser pecalang dari jati dirinya sebagai penjaga dharma di desa adat.

Daftar Rujukan

[1] detik.com, “Mengenal Pecalang di Bali: Sejarah, Ciri Khas Pakaian, Tugas, dan Perannya”, https://www.detik.com/bali/budaya/d-6624677/mengenal-pecalang-di-bali-sejarah-ciri-khas-pakaian-tugas-dan-perannya

[2] Kompas.com, “Pecalang, Petugas Keamanan Tradisional yang Disebut Polisi Adat Bali”, https://denpasar.kompas.com/read/2022/05/12/205202478/pecalang-petugas-keamanan-tradisional-yang-disebut-polisi-adat-bali?page=all

[3] The Conversation Indonesia, “Pergeseran Fungsi Pecalang dari Penjaga Ritual ke Pengawas Pariwisata”, https://theconversation.com/pergeseran-fungsi-pecalang-dari-penjaga-ritual-ke-pengawas-pariwisata-263343

[4] Pemerintah Desa Sedang, Kabupaten Badung, “Pecalang Bertugas Menjaga Keamanan dan Ketertiban Desa”, https://desasedang.badungkab.go.id/berita/30890-pecalang-bertugas-menjaga-keamanan-dan-ketertiban-desa

[5] imnews.id, “Kemenhan Gelar Sosialisasi Komponen Cadangan Bela Negara di Bali”, https://imnews.id/2022/11/22/kemenhan-gelar-sosialisasi-komponen-cadangan-bela-negara-di-bali/

[6] Repositori Tesis Universitas Gadjah Mada, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/44468

[7] Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali (dpma.baliprov.go.id), “Sipandu Beradat Jadi Garda Terdepan Pengamanan Bali”, https://dpma.baliprov.go.id/umum/sipandu-beradat-jadi-garda-terdepan-pengamanan-bali/

[8] NusaBali, “Sipandu Beradat Perkuat Sinergi Polisi dan Pecalang Jaga Keamanan Bali”, https://www.nusabali.com/berita/215144/sipandu-beradat-perkuat-sinergi-polisi-dan-pecalang-jaga-keamanan-bali

[9] Jurnal Ilmiah Universitas Warmadewa, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/pcsj/article/download/6373/4286

[10] Indonesia.travel, “5 Fakta Unik Seputar Pecalang, Polisi Adat dari Bali”, https://www.indonesia.travel/id/id/travel-ideas/culture/5-fakta-unik-seputar-pecalang-polisi-adat-dari-bali

[11] Balebengong.id, “Agar Pecalang Tak Disalahgunakan”, https://balebengong.id/agar-pecalang-tak-disalahgunakan/

[12] Tempo.co, “Mengenal Pecalang yang Bertugas Menjaga Adat Bali”, https://www.tempo.co/hiburan/mengenal-pecalang-yang-bertugas-menjaga-adat-bali-1384606

[13] Kementerian Pertahanan RI, “Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Denpasar, Provinsi Bali TA 2024”, https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/07/18/sosialisasi-regulasi-pembinaan-kesadaran-bela-negara-di-denpasar-prov-bali-ta-2024.html

[14] Kementerian Hukum RI Wilayah Bali, “Gelar Agung Pecalang Bali 2025: Sinergi Menjaga Keamanan dan Budaya di Era Globalisasi”, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/gelar-agung-pecalang-bali-2025-sinergi-menjaga-keamanan-dan-budaya-di-era-globalisasi

Catatan: Opini ini disusun berdasarkan diskusi dengan Wakapolda Bali Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I. pada 31 Agustus 2026, serta ditopang oleh sumber-sumber daring yang tercantum di atas. Sebagian informasi mengenai kebijakan dan program bersifat dinamis; disarankan memverifikasi perkembangan terbaru langsung melalui kanal resmi instansi terkait.

Oleh

Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments