spot_img
BerandaNasionalSatgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

GATRABALI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang mengurus perizinan di OJK.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Ungkap Strategi Selamatkan Pariwisata Badung, Infrastruktur Jadi Kunci Utama

YWWSDC diketahui menawarkan investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC. Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan entitas tersebut tidak memiliki izin sebagai PAKD, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi atau situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE), termasuk penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE.

Baca Juga  Pesona Endek Buleleng Hiasi Panggung Fashion Show Pimpinan OPD di BDF 2024

Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD, dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas dan memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

“Kami kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” ucap Hudiyanto.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Satgas PASTI Gencarkan Tindakan terhadap Keuangan Ilegal

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments