GATRABALI.COM, DENPASAR – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali untuk mengawasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu,2 September 2026 siang.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dan BUMD.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan Pemerintah Provinsi Bali. Pada waktu yang sama, Komisi II DPR RI turut melaksanakan kunker spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.
Menurut Agun, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya. Pengawasan tidak cukup hanya melalui pencatatan, tetapi perlu memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatan aset.
Ia menegaskan tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Komisi II DPR RI juga ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, hingga aset yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.
“Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur,” ujarnya.
Pengawasan terhadap BMD, lanjutnya, berkaitan pula dengan kekayaan daerah yang disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD dinilai tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II DPR RI ingin mengetahui perkembangan BUMD Provinsi Bali, termasuk hasil dari penyertaan modal, produktivitas pengelolaan aset, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta langkah penanganan bagi BUMD yang belum sehat.
Dalam pengamanan aset, Agun menyebut Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran strategis. Sertifikasi aset diharapkan tidak berhenti sebagai proses administrasi, tetapi mampu melindungi aset pemerintah dari sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemerintah Provinsi Bali merancang inventarisasi barang milik daerah yang mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut menjadi dasar dalam pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
Untuk meningkatkan pemanfaatan aset, Pemprov Bali akan menggunakan pola sewa dan kerja sama pemanfaatan sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah.
Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan appraisal atau penilaian aset guna mendapatkan nilai atau harga terbaik. Penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP.
Upaya tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Gubernur Koster juga menyampaikan mengenai lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
“Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yaitu Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar.
Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Sementara itu, Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali.
Gubernur Koster mengatakan Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” katanya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemprov Bali berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang dan optimal sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Dalam kesimpulannya, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI menegaskan bahwa tata kelola aset harus mampu memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Komisi II DPR RI juga mendesak dan meminta agar pengelolaan aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Terkait tata kelola aset yang memperhatikan aspek kemanfaatan serta pengalokasiannya oleh daerah, Komisi II DPR RI meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang manfaatnya lebih dapat dirasakan daerah, khususnya berkaitan dengan dana perimbangan kontribusi kepada daerah.
Untuk aset yang masih berupa tanah atau bidang tanah, Komisi II DPR RI berharap BPN terus meningkatkan kinerja dan prestasi yang selama ini sudah baik agar dapat ditingkatkan secara lebih optimal.
Sementara terhadap aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II DPR RI juga berharap BPK maupun BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam aspek kebijakan, Komisi II DPR RI memandang pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam kunjungan kerja spesifik tersebut. Kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan segera ditindaklanjuti.
Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI dan anggota.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.(ism/gatrabali)


