GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung Senin (7/9/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan mengenai arah kebijakan serta struktur anggaran dalam kedua Ranperda yang akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
Untuk Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian terhadap target pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp6,5 triliun mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp6,6 triliun.
Kenaikan tersebut terutama didorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sekitar Rp4,2 triliun menjadi sekitar Rp4,3 triliun. PAD tersebut berasal dari pajak daerah sekitar Rp2,837 triliun, retribusi daerah Rp649 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp257 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp617 miliar.
Sementara untuk rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, DPRD Bali menerima penjelasan mengenai rencana pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,7 triliun dengan PAD sebagai sumber utama sebesar Rp4,5 triliun.
Dalam penyampaian tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan kualitas belanja pemerintah.
“Peningkatan penerimaan daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha serta menjaga iklim investasi dan daya saing ekonomi Bali. Karena itu, peningkatan pendapatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas belanja,” ujar Koster.
Selain membahas rancangan pendapatan, rapat paripurna DPRD Bali juga memaparkan rencana belanja daerah. Pada APBD Perubahan 2026, belanja daerah dirancang meningkat dari sekitar Rp7,2 triliun menjadi sekitar Rp7,5 triliun.
Sedangkan untuk APBD 2027, belanja daerah direncanakan sekitar Rp6,1 triliun yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Bali selanjutnya akan melakukan tahapan pembahasan bersama eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyusunan APBD 2027 sendiri diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Provinsi Bali, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali”, dengan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, serta membuka peluang sumber pembiayaan yang lebih inovatif.
Adapun target pembangunan Bali tahun 2027 meliputi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,60–6,40 persen, tingkat kemiskinan 2,75–3,40 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,75–2,25 persen.(ri/gatrabali)


