GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Denpasar.
Seorang pria berinisial YL (36), karyawan swasta, diamankan polisi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
YL ditangkap pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah kos-kosan lantai dua, kamar nomor 1, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegalantang Kaja, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Padangsambian Kelod.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya seorang pria yang biasa dipanggil Yudha dan diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap target.
Setelah mengetahui YL berada di kamar kos tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan identitas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar yang ditempati YL.
“Dari hasil penggeledahan, menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,40 gram,” ujar Saputra Jaya.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu paket plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 3,47 gram.
Petugas juga menyita 25 paket plastik klip berisi total 242 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih mencapai 85,64 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 butir tablet berwarna cokelat dan 112 butir tablet berwarna pink.
“Sebanyak 130 butir tablet berwarna cokelat dan 112 butir tablet berwarna pink,” ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua buah bong atau alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu tas berwarna hitam, dua bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YL mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang yang disebut bernama Putra. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp5 juta, sementara ekstasi dibeli seharga Rp30 juta untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali.
Sementara itu, narkotika jenis ganja disebut diperoleh secara gratis dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“YL diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” sebutnya.
Polisi juga mengungkap bahwa YL bukan pertama kali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017.
Saat ini, YL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dikuasai tersangka.
Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gun/gatrabali)


