GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mulai didorong ke level yang lebih serius. Website pemerintah tidak lagi dipandang sekadar sebagai etalase untuk mengunggah berita kegiatan, tetapi harus menjadi sumber informasi resmi, kanal pelayanan, sarana transparansi, sekaligus pintu masuk masyarakat terhadap berbagai layanan digital pemerintah.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, di Aula Sewaka Mahottama, Gedung Graha Sewaka Dharma, Kota Denpasar pada Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi, dan diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, unsur Perumda, RSUD Wangaya, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, sekaligus mendorong optimalisasi website pemerintah serta peningkatan keamanan dalam penggunaan media digital.
Wirakusuma menegaskan, pengelolaan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi. Kualitas informasi yang disajikan pemerintah pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus dikelola secara terstruktur, terukur, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang ditampilkan melalui website pemerintah harus benar, diperbarui secara berkala, serta mudah ditemukan dan digunakan oleh masyarakat. Artinya, website pemerintah tidak cukup hanya aktif. Konten yang tersedia juga harus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Informasi publik tidak hanya untuk kepentingan administrasi semata, tetapi mencerminkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Wirakusuma.
Di tengah semakin besarnya ketergantungan pemerintah terhadap teknologi digital, persoalan keamanan juga menjadi perhatian serius.
Wirakusuma pun mengingatkan, website badan publik berpotensi menjadi sasaran peretasan karena menyimpan dan menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat. Selain memiliki nilai informasi, data dan sistem digital pemerintah juga dapat memiliki nilai ekonomis bagi pihak yang menyalahgunakannya.
Oleh karena itu, pengelolaan website pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada tampilan dan frekuensi publikasi. Keamanan sistem, pengelolaan akun, pembaruan konten dan perlindungan data harus menjadi bagian dari satu kesatuan pengelolaan layanan informasi publik.
Konsep 5T
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Cokorda Istri Sri Kristinadewi, yang menjadi salah satu narasumber, menekankan bahwa website pemerintah memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar mempublikasikan kegiatan.
Website pemerintah harus menjadi sumber informasi resmi, kanal layanan, media transparansi, representasi digital pemerintah, serta pintu masuk menuju berbagai layanan digital. Untuk itu, pengelolaannya harus memenuhi konsep 5T, yakni: Tepat Informasi, Terbaru, Terstruktur, Terjaga dan Terukur,
Materi sosialisasi juga mencakup arsitektur pengelolaan layanan informasi publik, struktur kelembagaan, ketersediaan dokumen informasi, pengelolaan website dan media sosial, hingga standar operasional pelayanan informasi.
Selain Cokorda Istri Sri Kristinadewi, kegiatan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana sebagai narasumber.
Penguatan layanan informasi publik pada akhirnya bukan hanya persoalan teknologi. Tantangan terbesarnya adalah memastikan masyarakat benar-benar memperoleh informasi yang mudah diakses, benar, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan informasi publik dituntut bergerak dari sekadar “ada dan aktif” menjadi “berfungsi dan bermanfaat”.
Pemerintah Kota Denpasar melalui sosialisasi ini mendorong seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan untuk memperkuat tata kelola informasi publik, mengoptimalkan website masing-masing, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman keamanan digital.(ism/gatrabali)


