GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), imigrasi, dan pemasyarakatan.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dengan kebutuhan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Koster saat menerima audiensi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Andika memperkenalkan peran Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kementerian koordinator tersebut hadir seiring dengan pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Andika menyampaikan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan nasional terlaksana secara efektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik setiap daerah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga kementerian tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan seiring dan sejalan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujar Andika.
Khusus di bidang HAM, Andika menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan serta pemajuan HAM. Upaya tersebut mencakup peningkatan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan.
Dukungan juga melibatkan jajaran Kementerian HAM di daerah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT yang memiliki wilayah kerja di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat koordinasi serta kerja sama dengan pemerintah pusat.
Menurut Koster, urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berkaitan erat dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali.
“Tusi di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan merupakan bagian dari kebutuhan kami di daerah. Saya sangat menyadari perlunya kolaborasi, koordinasi, dan dukungan antara pemerintah pusat dan daerah,” tegas Koster.
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar kebijakan dapat berjalan selaras, merespons kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, berkomitmen mendukung penguatan kerja sama lintas sektor untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Audiensi yang turut dihadiri jajaran kementerian terkait di bidang imigrasi dan pemasyarakatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kemenko Kumham Imipas dan Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui sinergi tersebut, pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan diharapkan semakin terkoordinasi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Bali. (ri/gatrabali)


