GATRABALI.COM, JAKARTA – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memaparkan berbagai upaya yang dilakukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
Jamsostek Award, yang sebelumnya dikenal dengan nama Paritrana Award, merupakan bentuk apresiasi bagi pihak yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusinya dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan sejumlah langkah inovatif yang telah dijalankan, salah satunya melalui program unggulan Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK). Program tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
“Pada visi dan misi yang kami tuangkan dalam misi kedua, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Badung dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang diimplementasikan dalam bentuk lima program strategis dan salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Upaya ini juga kami perkuat melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Bupati.
Data September 2026 menunjukkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 53,07 persen. Angka tersebut mencakup 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja. Pemkab Badung menargetkan cakupan ini meningkat menjadi 58,85 persen hingga akhir 2026.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran APBD Induk 2026 sebesar Rp4,038 miliar. Anggaran ini digunakan untuk membiayai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan. Hingga Juli 2026, sebanyak 17.379 pekerja rentan di Badung tercatat telah memperoleh perlindungan.
“Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi membangun masa depan, dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapat perlindungan,” tegas Bupati.
Ke depan, Pemkab Badung berencana memperluas manfaat perlindungan bagi pekerja rentan dengan menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2027.(nov/gatrabali)


