GATRABALI.COM, DENPASAR – Sebanyak sepuluh badan publik di Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan uji publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Kegiatan ini berlangsung pada 19–27 Oktober 2026 di Kantor Komisi Informasi Bali, Denpasar, untuk mendalami hasil evaluasi terhadap komitmen, inovasi, dan manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Pada hari pertama, Kabupaten Buleleng diwakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) yang dipimpin Kepala Dinas Made Suharta bersama jajaran, serta Kecamatan Buleleng di bawah pimpinan Camat Putu Gopi Suparnaca.
Dalam tahapan tersebut, kedua instansi mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing. Pemaparan mencakup komitmen instansi, inovasi yang dikembangkan, hingga langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menerangkan bahwa uji publik menjadi bagian lanjutan dari proses Monev. Pada tahap ini, tim asesmen yang berasal dari unsur eksternal melakukan penilaian panel untuk mengkaji lebih jauh penerapan keterbukaan informasi pada setiap badan publik.
“Poin yang kami dalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat,” kata Suardana.
Ia menjelaskan, penerapan keterbukaan informasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Badan publik juga perlu memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dan memperoleh manfaat dari layanan tersebut. Prinsip ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Sepuluh badan publik dari Kabupaten Buleleng yang mengikuti Monev kini telah memasuki tahap uji publik. Pelaksanaan penilaian berlangsung secara bergantian mengikuti jadwal yang disusun Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dalam proses tersebut, tim asesmen menilai penerapan keterbukaan informasi, termasuk berbagai inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Komitmen pimpinan, mutu layanan, dan manfaat informasi menjadi sejumlah aspek yang diperhatikan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas badan publik.
Rangkaian uji publik akan dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Bali untuk menentukan hasil akhir Monev. Hasil penetapan nantinya dituangkan dalam surat keputusan dan digunakan sebagai dasar penganugerahan kepada badan publik yang memenuhi kriteria informatif.
Suardana berharap evaluasi ini dapat menjadi dorongan bagi setiap badan publik untuk terus memperbaiki pelaksanaan keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.(adv/gatrabali)


