GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja mengusulkan agar UMP Bali 2027 dinaikkan menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada pada kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada penilaian adanya kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Bali.
Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, berharap pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam menetapkan upah minimum tahun depan.
Mereka juga meminta penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah alasan untuk mendukung usulan kenaikan tersebut, antara lain pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang dinilai tinggi, serta biaya hidup di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Mereka juga menilai tenaga kerja memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian sekaligus menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi daya tarik pariwisata.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai aspek untuk menemukan formulasi terbaik. Ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali melakukan kajian mengenai besaran UMP Bali tahun 2027.
Selain melalui BRIDA, pembahasan juga dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Pemerintah berupaya menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha.
Usai menerima perwakilan peserta aksi di kantor gubernur, Koster menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia menjelaskan perkembangan pengkajian UMP Bali 2027.
Berdasarkan simulasi menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000 sehingga besarannya berada pada kisaran Rp3,4 juta. Namun, Koster menilai angka tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum menjawab kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Saat ini, BRIDA Bali juga melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kemungkinan penyesuaian upah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Koster menyampaikan bahwa jika hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, pemerintah akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut sepanjang dimungkinkan oleh regulasi.
Dalam dialog bersama peserta aksi, angka Rp4,5 juta turut mengemuka sebagai salah satu usulan yang berada di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Angka tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, Koster menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027. Penetapannya tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga akan memperhatikan penetapan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan ekonomi Bali, dan kemampuan dunia usaha.
Mengakhiri pertemuan, Koster memastikan seluruh aspirasi peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan tahun 2027. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian Bali sesuai peraturan perundang-undangan. (ri/gatrabali)


