GATRABALI.COM, DENPASAR – Lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali untuk masa jabatan 2026–2031 resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Pembentukan kepengurusan baru ini diharapkan semakin memperkuat peran KPAD dalam mengawasi pemenuhan hak anak sekaligus mendorong perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perundungan.
Lima anggota yang mengemban tugas pada periode 2026–2031 tersebut terdiri atas Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota, Ni Putu Ariani sebagai Anggota, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menilai kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya melindungi anak. Kekerasan verbal dan perundungan, terutama di lingkungan sekolah atau tempat pendidikan, menjadi bentuk yang disorot.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, mendorong anggota KPAD yang baru dilantik untuk membangun kerja sama yang erat dengan seluruh pihak terkait. Sinergi dan koordinasi lintas sektor dinilai penting dalam menangani persoalan anak serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.
Ia juga menekankan perlunya komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung proses tumbuh kembang anak. Peran pemerintah, lembaga perlindungan anak, institusi pendidikan, dan masyarakat diperlukan agar upaya perlindungan dapat berjalan secara menyeluruh.
Ke depan, penguatan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, diharapkan menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas KPAD Bali. Edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan anak juga perlu diperluas di lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua.
Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, kesadaran mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bali diharapkan semakin meningkat.(ism/gatrabali)


