spot_img
BerandaBaliPria Asal Sumba Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol Denpasar Dibekuk Polisi

Pria Asal Sumba Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol Denpasar Dibekuk Polisi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pelaku penganiayaan di Jalan Imambonjol tepatnya di depan pintu masuk Masjid Muhamad di Denpasar, Kamis, 18 Januari 2024 berinisial LUJ (41) asal Sumba Tengah, NTT dengan korban berinisial GH (29) asal Jakarta.

Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di lengan sebelah kiri, luka robek di bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada dan perut bagian atas sebelah kanan

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kronologis singkat kejadian, kemarin, Sabtu 20 Januari 2024 di Denpasar, mengatakan, berawal korban naik sepeda motor dari tempat Kos Jalan Gunung Talang, Denpasar menuju ke Kuta, Badung.

Baca Juga  Bupati Jembrana: Infrastruktur Jalan Lingkar Pulukan Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

Sesampai di Jalan Gunung Soputan Denpasar korban terkena abu rokok dari orang mengendarai mobil Pick Up.

Sampai di lampu merah Jalan Gunung Soputan hingga Jalan Imambonjol, Denpasar, Korban menegur sopir mobil Pick Up tersebut, sopir tidak terima, kemudian Korban berhenti di Jalam Imambonjol depan pintu Masjid Muhamad (TKP) dan 3 (tiga) orang turun dari mobil Pick Up sambil marah-marah kepada Korban memegang kepala Korban dan terjadi perkelahian.

Baca Juga  Bali ke Kancah Global, Sanggar Seni Santhi Budaya Siap Tampil di Thailand

“Korban melihat salah satu orang terebut memegang pisau, selanjutnya Korban baru mengetahui terluka dibagian lengan sebelah kiri, perut, dahi, selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut kabur meninggalkan TKP. LUJ (41) asal Sumba Tengah NTT ini akhirnya diamankan 19 Januari 2024 , sekitar pukul 03.00 WITA di Tibungsari, Dalung, Kuta Utara, Badung,” jelasnya.

Dirinya menyapakan kronologis pengungkapan setelah mendapat informasi telah terjadi penganiayaan yang terjad.

Tim Jatanras SatReskrim Polresta Denpasar melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa, pelaku menggunakan mobil Pickup L.300 warna hitam selanjutnya melakukan penyelidikan ke arah mobil pelaku melarikan diri ke jalan Under pass patung Dewa Ruci Kuta dengan ciri-ciri stiker warna putih bertuliskan GK an mendapat informasi bahwa GK berada di daerah Kwanji, Kuta, Utara, Badung selanjutnaya mengamankan Pelaku dan mobil L 300.

Baca Juga  Polisi Gelar Patroli Gabungan Subuh Tadi di Denpasar Ini Hasilnya

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan di Jalan Imambonjol depan pintu masuk Masjis Muhamad Denpasar pada 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA,” katanya.

Dirinya menambahkan, Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan Korba Luka-luka.

“Penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” tutupnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments