Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliBadungCuri Sepeda Motor Dua Pria Asal Jember Dipolisikan

Curi Sepeda Motor Dua Pria Asal Jember Dipolisikan

GATRABALI.COM, BADUNG – Terjerat masalah Ekonomi, MES dan MN nekat mencuri sepeda motor Yamaha N Max milik INR asal Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita,

Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur ini akhirnya berhasil diamankan Polisi, Minggu, 24 Maret 2024 lalu.

Keduanya bermodus, mencuri sepeda motor dengan berbagi peran dengan menyasar sepeda motor terparkir di depan Villa kemudian menaikkannya ke atas mobil pickup.

“Kedua pelaku ini merencanakan pencurian, menyiapkan dan membawa kendaraan roda empat untuk mengangkut sepeda motor curian,mengangkat sepeda motor curian untuk dinaikan ke mobil pick up.Kedua pelaku melakukan aksi nekatnya ini lantaran faktor ekonomi,” jelas, Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, dalam keterangan tertulisnya kemarin, Minggu, 24 Maret 2024 di Badung.

Dirinya menyampaikan, kronologis kejadian pencurian dilakukan kedua pelaku menurut, Bunciana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Bahwa pelapor INR Sabtu, 3 Maret 2024 sekira pukul 11.00 dihubungi oleh salah satu saksi berinisial RV yang menyewa sepeda motor milik pelapor menginformasikan bahwa, 1 unit sepeda motor Yamaha N max telah hilang dicuri di parkiran disalah satu Villa di Jalan Raya Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dimana sepeda motor tersebut terakhir dilihat di parkiran villa pada Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita ketika saksi RV akan menggunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran Garden villa setelah itu saksi RV menghubungi pelapor atau korban INR.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra dan Generasi Z Tanam 1.000 Bibit Mangrove untuk Bali

“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya melanjutkan, Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian kemudian tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi saksi di TKP.

“Berdasarkan analisisa TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi saksi di TKP,serta beberapa petunjuk yg diperoleh dari TKP maka pelaku mengarah kepada dua orang laki laki asal Jember yg berprofesi sebagai penjual janur masing masing atas nama MES dan MN,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, Berbekal data diiperoleh kemudian tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

Kemudian Sabtu pukul 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi setelah melakukan kordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke mako polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Dirinya menyebutkan, Bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N max di parkiran salah satu Villa, Jalan Raya Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 03.30 wita.

Baca Juga  Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Kilometer dan Lampu di 7 TKP di Tabanan

Kemudian, Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wita kedua pelaku berangkat dari Jember membawa janur untuk di jual ke pada langganan di Bali dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Gran max warna putih, hingga sampai di Bali, Sabtu, 23 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wita, saat sampai di Bali kedua pelaku menaruh janur di beberapa langganannya di wilayah Mambal Abiansemal, Sading Mengwi, dan Jalan Bung Tomo Denpasar.

Sekira pukul 02.30 wita kedua pelaku selesai mengirim janur kepada langganan,dan balik menuju ke Jawa.

Bahwa saat sampai di pospol dadakan Abiantuwung pelaku belok keselatan mengarah ke kaba-kaba, Munggu ,dan by pass munggu, menuju ke jalan babadan pererenan, saat sampai di depan salah satu villa pelaku MN melihat 1 unit sepeda motor Yamaha N max terparkir di depan villa di Timur jalan.

Setelah itu pelaku MN turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha N max sedangkan pelaku MES menunggu di atas mobil sambil memutar mobil Daihatsu Gran max yang digunakan di depan villa.

Selanjutnya pelaku MN mendorong sepeda motor Yamaha N max untuk dinaikkan ke bak belakang mobil Daihatsu Gran max warna putih bersama sama pelaku MES setelah sepeda motor Yamaha N max hasil curian di atas mobil kemudian kedua pelaku menutupnya dengan terpal warna orange.

“Selesi mengambil sepeda motor di parkiran disalah satu Villa, kedua pelaku kembali keliling mengarah ke jalan raya pantai Munggu untuk mencuri sepeda motor lagi,” katanya.

Baca Juga  BVRMA Dukung Pertumbuhan Pariwisata Bali Melalui Pengelolaan Villa Rental

Kemudian Dirinya menyebutkan, Ketika sampai di depan salah satu Villa di Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pelaku MES dari sebelah melihat 1 unit sepeda motor PCX di depan villa.

Kemudian pelaku MES menyuruh pelaku MN untuk turun mengambil 1 unit sepeda motor PCX yang terparkir di depan villa, selanjutnya pelaku MN turun dan berjalan kaki untuk mengambil 1 unit sepeda motor PCX sedangkan pelaku MES memutar mobil Daihatsu Gran max disebuah lahan kosong di depan Rich.

Selanjutnya pelaku MN mendorong sepeda motor PCX untuk dinaikkan ke bak belakang mobil Daihatsu Gran max bersama sama pelaku MES setelah kedua sepeda motor hasil curian di atas bak mobil, pelaku MN mengikat kedua sepeda motor hasil curian dengan tali plastik warna biru.

“Setelah kedua pelaku berhasil mencuri 2 unit sepeda motor keduanya langsung memutuskan untuk pulang ke Jawa dan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda Yamaha N max rencananya akan dijual di Jawa,dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” paparnya.

Dirinya mengatakan,, Bahwa pada 2 Maret 2024 pelaku sempat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N MAX di pasar Semat Sari, Tibu beneng, Kuta Utara, Badung.

Dirinua menambahkan, akibat kejadian ini pelaku dirugikan Rp. 32.000.000,-, dan pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments