Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliGadaikan BPKB dan Perhiasan Milik Pacarnya Pria Ini Dipolisikan

Gadaikan BPKB dan Perhiasan Milik Pacarnya Pria Ini Dipolisikan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Tersangka berinisial RHM (39) beralamat tinggal di daerah Sesetan, Densel ini tega mencuri BPKB dan periasan emas milik kekasihnya di kost. Barang-barang tersebut oleh tersangka lanjut digadaikan.

Hal ini menyebabkan korban berinisial NCG (38) seorang karyawati swasta beralamat tinggal di daerah Sesetan, Densel menelan kerugian sebesar, Rp. 73.000.000,-.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi beberapa hari lalu di Denpasar ini menyampaikan, korban dan tersangka berstatus pacarana dan tinggal 1 tempat kost, saat korban tidak sengaja mengecek tas tersangka ditemukan ada surat bukti gadai dan setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan emas berupa emas logam mulia, perhiasan berupa cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor ditaruh di dalam safety box di dalam kamarnya sudah hilang dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 73.000.000,-.

Baca Juga  Gegara Istrinya Diselingkuhi, Putu Jual Motor Iparnya

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kehilangan kepolsek Densel,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Berawal dari adanya laporan korban anggota Opsnal melakukan pengecekan ke TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk di TKP.

Selanjutnya dicurigai yang mengambil barang-barang tersebut adalah, pacar korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka saat itu sebagai driver ojek online, dan akhirnya tersangka RHM ditangkap di tempat kostnya di daerah Sesetan, Densel. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek densel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pria Ini Nekat Gasak Parfum dan Kacamata dari Kamar Hotel di Kuta

“Tersangka ini memiliki modus mengambil dengan mudah karena tersangka tinggal di tempat tersebut dan mengetahui tempat kunci safety boxnya. Sehingga Barang Bukti (BB) 1 (Satu) buah safety box merk KRISBOW, 6 (enam) lembar bukti surat gadai, 1 (satu) bendel surat kepemilikan emas dan 1 buah BPKB sepeda motor,” paparnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 362 KUHP dan Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments