GATRABALI.COM, BULELENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, rancangan tersebut akan menjalani evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Persetujuan bersama itu dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda P-APBD 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan persetujuan agar Ranperda P-APBD 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini dicapai setelah rancangan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan berbagai masukan, saran, serta catatan yang disampaikan fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan pengelolaan keuangan.
“Seluruh masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi berharga bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Sutjidra.
Berdasarkan Ranperda P-APBD 2026, pendapatan daerah disepakati mencapai lebih dari Rp2,646 triliun. Sementara itu, belanja daerah tercatat lebih dari Rp2,742 triliun.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp96,324 miliar. Nilai defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.
Usai memperoleh persetujuan DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda P-APBD 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani tahapan evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sutjidra juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan setelah tahapan persetujuan tersebut.
“Pelaksanaan program dan kegiatan tetap harus mengedepankan kualitas, kedisiplinan pengelolaan keuangan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati Buleleng, Sekda, jajaran pemerintah daerah, dan undangan lainnya.
Meski telah mendapat persetujuan bersama, Ranperda P-APBD 2026 belum menjadi Perda. Penetapan sebagai Perda masih menunggu hasil evaluasi dan/atau fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali.(adv/gatrabali)


