GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam membenahi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Menurut Koster, aset milik Pemprov Bali harus dikelola secara maksimal agar memberikan manfaat dan turut memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Koster menjelaskan, sejumlah aset strategis milik Pemprov Bali telah mulai dioptimalkan. Salah satunya aset di Padanggalak yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tetapi sempat mangkrak selama puluhan tahun. Kini aset tersebut telah dikelola dengan baik dan mampu memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Langkah serupa dilakukan terhadap aset seluas 50 are di kawasan Renon yang berada di sebelah Gedung BPD Bali. Aset tersebut dioptimalkan melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali, termasuk untuk mendukung rebranding dan pembangunan gedung baru BPD Bali agar lebih modern dan mampu bersaing dengan perbankan lainnya.
Lahan seluas 50 are tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Selanjutnya, aset itu menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali dengan manfaat berupa dividen lebih dari 30 persen.
“Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset tersebut diproyeksikan mampu memberikan dividen sekitar Rp37–40 miliar kepada Pemprov Bali setiap tahun,” ujar Koster.
Sebelumnya, lahan tersebut hanya ditempati oleh BTB dan UPT Samsat sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi daerah. Koster menilai pengelolaan aset secara produktif menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat fiskal pemerintah daerah.
Pemprov Bali juga melakukan pembenahan terhadap aset tanah seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Sebelumnya, aset tersebut hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Evaluasi pada 2017 kemudian menetapkan nilai sewa sekitar Rp7 miliar per tahun. Namun, pembayaran diketahui tidak berjalan sebagaimana mestinya dan persoalan tersebut baru terungkap pada 2020.
Koster kemudian menugaskan pihak independen untuk mengecek dan mengevaluasi data serta pengelolaan aset tersebut. Berdasarkan hasil appraisal, nilai pemanfaatannya ternyata jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun.
Dari periode 2017–2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar. Pemprov Bali selanjutnya mencari mitra baru karena mitra sebelumnya dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Setelah appraisal kembali dilakukan, nilai pemanfaatan aset tersebut meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun. Bersama mitra baru, pembayaran dilakukan di muka sebesar sekitar Rp850 miliar setelah memperhitungkan diskon rate hingga tahun 2050.
Koster mengungkapkan, pada Desember 2025 Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar pada BPD Bali yang berasal dari hasil optimalisasi aset tersebut. Penempatan tersebut diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.
Ia menegaskan, aset daerah harus mampu bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya tercatat sebagai bagian dari daftar aset pemerintah. Karena itu, optimalisasi aset menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Bali.
Koster juga meminta dukungan DPRD Provinsi Bali dalam proses pengelolaan dan optimalisasi aset daerah. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus mendukung pembangunan Bali.
“Jangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.
Berbagai langkah tersebut, lanjut Koster, menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali menggali sumber pendapatan secara inovatif, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan aset daerah mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bali.(ism/gatrabali)


