spot_img
BerandaBaliBuleleng Jadi Pilot Project Nasional, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10...

Buleleng Jadi Pilot Project Nasional, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari

GATRABALI.COM, BULELENG – Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah yang dipercaya sebagai lokasi percontohan uji coba nasional layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Bersama Kabupaten Badung, Buleleng menjadi daerah pilot project di Provinsi Bali dari total 15 daerah yang ditunjuk secara nasional. Program yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu dijadwalkan mulai diuji coba melalui kick-off serentak pada 17 Agustus 2026.

Persiapan pelaksanaan layanan tersebut dimatangkan melalui Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah unsur yang terlibat langsung dalam proses pelayanan. Hadir perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kabid PHP Kanwil BPN Provinsi Bali Dr. I Made Sumadra, Kepala Kantah Buleleng I Wayan Budayasa, Kepala KPPN Pratama Singaraja, Bapenda Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng, serta PPAT Wilayah Kerja Buleleng.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Perkuat Aksi Bersih Sampah, Dukung Langkah Strategis Pemprov Bali

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., menjelaskan bahwa target 10 hari kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Durasi tersebut merupakan hasil penggabungan tiga tahapan pelayanan yang harus berjalan sesuai batas waktu masing-masing.

“Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari kerja,” ujar Budayasa saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi.

Dengan skema tersebut, verifikasi BPHTB menjadi tahap awal dengan batas waktu paling lama tiga hari. Selanjutnya, PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan AJB. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan memproses administrasi hingga penerbitan sertifikat dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Baca Juga  Buleleng Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Monev KI Bali Jadi Tolak Ukur Peningkatan Layanan

Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan siap mendukung penerapan skema pelayanan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyelaraskan SOP antarinstansi agar setiap tahapan memiliki standar kerja yang jelas dan dapat dipantau.

Pemantauan terpadu secara real-time juga disiapkan untuk mengawasi jalannya pelayanan. Dengan mekanisme tersebut, potensi hambatan pada setiap tahapan diharapkan dapat diketahui lebih cepat sehingga penyelesaiannya tidak menimbulkan keterlambatan.

Keseriusan menjalankan program percontohan ini diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Kerja sama tersebut berlaku dalam masa uji coba selama tiga bulan. Pelaksanaan selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN untuk melihat efektivitas penerapan layanan sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut secara nasional.

Baca Juga  Pemkab Buleleng bersama Ombudsman RI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Bagi Buleleng, status sebagai lokasi percontohan menjadi kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk membuktikan bahwa integrasi pelayanan antarlembaga dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Budayasa menegaskan seluruh pihak yang terlibat telah menyatakan kesiapan menyambut peluncuran program tersebut.

“Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap lahir batin melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat sebagai optimalisasi pendapatan daerah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Budayasa.

Program ini diharapkan dapat mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus membangun pola pelayanan publik yang lebih terintegrasi, terukur, dan transparan.

Jika pelaksanaan uji coba berjalan sesuai target, hasil evaluasinya akan menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan serupa di daerah lainnya.(adv/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments