spot_img
spot_img
BerandaBaliDisperkimta Buleleng Gelar Rakor Bersama Tim Verifikas

Disperkimta Buleleng Gelar Rakor Bersama Tim Verifikas

GATRABALI.COM, BULELENG – Dalam rangka mengejar target Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama tim verifikasi PSU.

Rakor tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tercapainya sasaran yang telah ditetapkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023.

Dalam SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2024, pembentukan tim verifikasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk melakukan inventarisasi serta verifikasi terhadap permohonan penyerahan PSU.

Baca Juga  Kapal dengan 5 Penumpang Tenggelam di Perairan Timur Nusa Penida

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ni Nyoman Suratini, Kepala Disperkimta Buleleng yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Tahun 2024.

Pada pertemuan yang digelar secara daring dan luring di Ruang Rapat Disperkimta Buleleng pada Rabu, 20 Maret 2024, Kadis Suratini menguraikan kondisi saat ini terkait jumlah perumahan di Kabupaten Buleleng. Sebanyak 421 perumahan telah teridentifikasi, termasuk 138 perumahan yang merupakan bagian dari MCP Korsupgah KPK. Namun, dari tahun 2020 hingga 2023, baru 21 perumahan yang berhasil menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Apresiasi Upaya Penanggulangan Inflasi dan Ketahanan Pangan di Buleleng

“Saath ini, masih terdapat 400 perumahan yang belum menyerahkan PSU, dengan 392 perumahan belum memenuhi syarat serah terima dan 8 perumahan sudah memenuhi syarat,” ungkap Kadis Suratini.

Berbagai kendala menjadi tantangan utama, di antaranya adalah kurangnya pengesahan ijin tapak untuk perumahan yang dibangun sebelum tahun 2020 serta belum terjualnya atau terbangunnya sejumlah rumah yang membuat pengembang enggan menyerahkan PSU kepada Pemda Buleleng.

“Dengan peraturan baru yang dikeluarkan, diharapkan kinerja tim verifikasi dapat lebih maksimal, sehingga seluruh PSU dapat diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Pimpin ASEAN PAC ke-20, Teknologi Jadi Senjata Utama Lawan Korupsi

Rakor ini diakhiri dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk mempercepat proses serah terima PSU tahun 2024. Semua itu dilakukan dalam upaya mewujudkan pengelolaan PSU yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang tinggi, Disperkimta Buleleng dan tim verifikasi PSU siap menjalankan tugasnya demi tercapainya target yang telah ditetapkan.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments