GATRABALI.COM, DENPASAR – Pangkalan LPG ‘nakal’ kembali ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin, 3 Maret 2025.
Dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya dinyatakan bermasalah serius.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi tidak menunjukkan aktivitas apapun saat diperiksa.
Selain itu, ditemukan pangkalan yang masih menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, menunjukkan kurangnya pembinaan dari agen yang bertanggung jawab.
“Selain itu, ada pangkalan yang tidak memiliki tabung LPG, padahal distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tersebut masih berlangsung. Ke mana LPG ini disalurkan masih dalam penyelidikan Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali,” ungkap Pasek Putra.
Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas telah meminta pangkalan yang tidak tertib untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pasek Putra menegaskan bahwa dengan jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar yang mencapai 953 dan alokasi maksimal 50 tabung LPG per hari untuk masing-masing pangkalan, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ia juga menyoroti pentingnya kesesuaian alamat pangkalan dengan kondisi sebenarnya serta penempatan papan nama pangkalan di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
“Jangan sampai ada pangkalan yang hanya ada di atas kertas tetapi tidak beroperasi. Kami juga mewajibkan agar papan nama pangkalan dipasang dengan jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyatakan bahwa sidak ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gus/gb)





