GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.
Perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib serta menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut juga diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Pemerintah turut mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
Menurut Bimo, perubahan mekanisme ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar wajib pajak memahami serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik.
Masyarakat dapat membaca dan mengunduh PMK Nomor 71 Tahun 2026 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (ri/gatrabali)


