Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing dan Kebijakan Lingkungan

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing dan Kebijakan Lingkungan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, pada Rabu, 19 Maret 2025 pagi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan LKPJ Tahun 2024 yang mencakup berbagai aspek pembangunan di Bali. Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah evaluasi kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah diterapkan sejak 14 Februari 2024.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pimpin Rapat Paripurna, Bahas APBD dan RPJPD Kabupaten Badung

Menurut Koster, kebijakan ini masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Dari total 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, hanya sekitar 2,1 juta yang membayar pungutan, atau hanya sekitar 33,5 persen.

“Hal ini menandakan adanya celah dalam sistem yang diterapkan saat ini dan perlu segera diperbaiki agar kebijakan ini berjalan lebih efektif,” ujar Koster.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Beberapa poin utama dalam rancangan revisi Perda tersebut antara lain penyesuaian ruang lingkup peraturan agar lebih efektif dalam implementasi dan pengawasan, penambahan kategori pengecualian bagi wisatawan tertentu seperti tenaga kerja asing yang bekerja di Bali atau wisatawan yang hanya transit, serta penggunaan dana pungutan yang lebih luas, tidak hanya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan tetapi juga untuk peningkatan kualitas pelayanan pariwisata, seperti pengembangan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata.

Baca Juga  Pj Sekda Badung Serahkan Rp 292 Juta Santunan untuk Pensiunan dan Ahli Waris KORPRI

Selain itu, pemerintah juga akan membuka peluang kerja sama dengan pihak lain untuk penyelenggaraan pungutan ini, dengan imbal jasa maksimal 3 persen dari total transaksi. Pemerintah juga berencana menerapkan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan sesuai ketetapan.

Selain revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  Wali Kota Denpasar Resmikan Bendesa Adat Serangan Masa Bakti 2024-2029 dalam Upacara Majaya-Jaya

“Regulasi ini akan menjadi pedoman dalam berbagai perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, tata ruang, dan kajian lingkungan hidup strategis. Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Bali adalah tanggung jawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang,” tegas Koster.

Raperda ini terdiri dari delapan bab dan lima belas pasal yang mengatur langkah-langkah perlindungan serta pengelolaan lingkungan, termasuk kebijakan untuk mengurangi emisi karbon, pengelolaan sampah berbasis desa adat, serta upaya perlindungan ekosistem laut dan hutan Bali.

Dengan adanya revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing dan Raperda Lingkungan Hidup ini, diharapkan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali semakin efektif dan berkelanjutan dalam mendukung sektor pariwisata serta pelestarian lingkungan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments