GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengambil langkah berarti dalam meningkatkan regulasi yang berkaitan dengan ketertiban umum, investasi, dan kerja sama daerah. Pada hari Senin, 18 Maret 2024, DPRD Kabupaten Buleleng menyepakati untuk melanjutkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa sidang II.
Tiga ranperda yang akan dibahas meliputi Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, yang memimpin rapat koordinasi persiapan pembahasan ranperda, menyatakan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas terkait serta Tim Ahli Dewan Buleleng. Wandira juga menegaskan perlunya penambahan beberapa kajian dalam ranperda yang dibahas.
“Dalam rapat tadi, kami di Bapemperda sudah meminta kepada Eksekutif untuk membuat kajian agar bisa dipelajari dan didalami lagi dalam rapat selanjutnya sebelum diparipurnakan,” jelas Wandira.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kabag Hukum Setda Buleleng, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, serta Dinas PUPR Kabupaten Buleleng.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola daerah melalui penyusunan regulasi yang lebih baik, yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan investasi di wilayah tersebut. Proses pembahasan ranperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keselarasan dan keberlanjutan dalam implementasinya. (dna/gb)





