spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungIni Kata Bawaslu Terkait Penundaan Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Badung

Ini Kata Bawaslu Terkait Penundaan Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Badung

GATRABALI.COM, BADUNG – Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Badung hadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung, membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil, Rabu, 19 Februari 2024.

Menurut informasi dihimpun pada saat rakor, saat ini, rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web.

Baca Juga  DPRD Buleleng Tinjau Sengketa Tanah PT. SBH di Desa Pancasari

Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi atau jaringan internet sembarangan.

Kembali kepada jajatan pimpinan KPU Badung bahwa, jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal 2 Maret 2024 hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Senin, 19 Februari 2024 dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Baca Juga  Perkuat Nilai Nasionalisme dan Kedaulatan Ekonomi, Tugu Cinta Bangga Paham Rupiah Dibangun di Lapangan Renon

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” ujarnya.

Kemudian Dirinya menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Imbauan Pasca Pungut Hitung dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan atau desa.

Baca Juga  Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045

Sembari Dirinya menambahkan, Saat ini, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C.Hasil Salinan.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments