GATRABALI.COM, BULELENG – Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang selama 2 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Jumat 28 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menegaskan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa dan meningkatkan koordinasi antarinstansi pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi.
“Perbekel harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menghindari narkoba, judi online, dan perilaku tercela lainnya. Mereka harus menjadi contoh yang baik di desa,” ujarnya dengan tegas.
Lihadnyana menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku seragam untuk semua Perbekel, tetapi berdasarkan masa akhir jabatan masing-masing. Ini bukan pelantikan baru, melainkan pengesahan perpanjangan bagi Perbekel yang telah menjabat sebelumnya.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih fokus dalam memajukan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa mereka, termasuk dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan lebih baik.(adv/gb)





