spot_img
spot_img
BerandaBaliKoster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi untuk Wujudkan Pariwisata Bali Berkelanjutan

Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi untuk Wujudkan Pariwisata Bali Berkelanjutan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan di Bali sebagai Kawasan Rendah Emisi. Kelima kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Penetapan kawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui penerapan konsep pembangunan hijau di berbagai sektor.

Konsep tersebut mencakup lima pilar utama, yaitu Green Energy melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah tinggal. Selanjutnya Green Mobility dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Green Ecosystem melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan, Green Tourism dengan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata, serta Green Community yang mengajak masyarakat meningkatkan kualitas lingkungan berbasis kearifan lokal demi mewujudkan kesejahteraan.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: PLTS Atap Jadi Inspirasi Desa Mandiri Energi

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” kata Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.

Dalam arahannya, Koster menegaskan Bali harus mampu mengendalikan kebutuhan energinya secara mandiri. Menurutnya, ketergantungan terhadap pasokan listrik melalui kabel bawah laut memiliki risiko yang harus diantisipasi.

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujarnya.

Baca Juga  Data Resmi Ungkap Bali Tetap Ramai, Wisatawan Mancanegara dan Domestik Terus Meningkat

Ia menjelaskan PLTS merupakan sumber energi yang ramah lingkungan sekaligus lebih ekonomis. Penerapan PLTS juga dinilai mampu meningkatkan kualitas udara karena mengurangi ketergantungan pada energi berbasis bahan bakar fosil.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara. Kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup juga kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” ucap Koster yang telah memanfaatkan PLTS atap di rumahnya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.

Koster juga mengingatkan kebutuhan listrik di Bali terus mengalami peningkatan. Saat ini beban listrik di Bali mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW) dengan kapasitas sekitar 1.400 MW. Pada 2027, beban tersebut diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.

“Kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir. Kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, Harapkan Kedamaian dan Kesejahteraan

Selain memperkuat ketahanan energi, Koster juga mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Menurutnya, kendaraan listrik lebih hemat biaya operasional serta tidak menghasilkan polusi udara maupun kebisingan.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, dan perangkat daerah terkait segera menyusun konsep teknis penerapan Kawasan Rendah Emisi.

“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa. Kemudian harus didorong bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah menggunakan PLTS atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan,” kata Koster. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments