spot_img
BerandaBaliKPU Bali Sebut Formulir C6 yang Tak Terdistribusi 4,56 Persen

KPU Bali Sebut Formulir C6 yang Tak Terdistribusi 4,56 Persen

GATRABALI.COM, DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut formulir model C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terdistribusi hanya sebanyak 4,56 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang tidak terdistribusi ini karena memang tidak ditemukan orangnya. Para petugas juga tidak menitipkan kepada orang yang tidak berhak,” kata Lidartawan dalam kegiatan Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Denpasar, pada Senin, 23 Desember 2024.

Sebelumnya, KPU Bali telah menetapkan DPT untuk Pilkada Bali 2024 sebanyak 3.283.893 orang, dengan demikian jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi sebanyak 4,56 persen itu sekitar 149.745 pemilih.

Lidartawan menegaskan jajaran penyelenggara pemilu ketika tidak menemukan pemilih saat mengirimkan formulir C6, maka tidak akan dititipkan kepada mereka yang bukan anggota keluarga yang bersangkutan agar jangan sampai disalahgunakan saat hari pencoblosan.

Selain itu, penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Provinsi Bali dalam Pilkada 2024 ini karena pemuktahiran data pemilih dengan menggunakan asas de jure, sehingga semua orang dengan hak pilih itu masuk dalam DPT.

Baca Juga  Gubernur Koster Tekankan IBTK Besakih Berjalan Tertib, Aman, dan Penuh Khidmat

“Bahkan mereka yang bekerja di kapal pesiar juga dimasukkan dalam DPT, padahal mereka tidak mungkin bisa pulang saat pilkada,” ucap Lidartawan didampingi komisioner KPU Bali lainnya itu.

Sementara itu, total pemilih yang tidak hadir ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 sebanyak 28,1 persen. Jumlah ini di dalamnya termasuk pemilih yang formulir C6-nya tidak terdistribusi. Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam Pilkada Bali 2024 tercatat 71,92 persen atau dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.364.475 orang.

“Kami tentu tidak dapat memaksakan kepada pemilih bahwa mereka harus datang ke TPS karena memilih itu merupakan hak dan bukan kewajiban. Yang jelas, kami sudah melakukan sosialisasi secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) melalui berbagai media sosialisasi. Termasuk juga mensosialisasikan bahwa pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak menerima C6, sepanjang namanya masuk di DPT,” katanya.

Baca Juga  KPU Bali Perkuat Kompetensi SDM lewat Penerapan "Learning Management System"

Sosialisasi yang dilakukan KPU Provinsi Bali melalui mekanisme tatap muka, media sosial, media luar ruangan, dan media elektronik. Hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

“Saya menolak tudingan bahwa kami dikatakan tidak optimal dalam penyampaian C6 maupun kurang sosialisasi,” ucap Lidartawan menegaskan.

Lidartawan juga menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, anggaran yang dihabiskan sekitar 50 persen dari total Rp155 miliar hibah pilkada yang diterima dari Pemerintah Provinsi Bali.

Pihaknya memproyeksikan sekitar Rp75-80 miliar dana hibah pilkada yang diterima akan dikembalikan ke pemerintah daerah hingga sampai selesai semua proses penetapan calon terpilih.

Lidartawan mengklaim KPU Bali telah berhasil menggunakan anggaran secara efektif dan efisien serta memastikan tidak ada dana pilkada yang diselewengkan.

Ia pun menegaskan dengan anggaran yang dihabiskan berkisar 50 persen itu bukan berarti KPU Bali tidak bisa menggunakan anggaran, namun ada sejumlah hal yang menyebabkan anggaran bisa diirit.

Baca Juga  Tabanan Raih Penghargaan BRIDA Optimal 2025, Perkuat Sinergi Riset dan Inovasi Daerah

Pertama, karena tidak ada peserta perseorangan dalam Pilkada Bali 2024. Sebelumnya dianggarkan untuk lima pasangan calon, mencakup pasangan calon dari parpol maupun perseorang.

Kedua, banyak alokasi dana untuk pokja (kelompok kerja) yang dikembalikan. Hal ini karena aturan dari Kementerian Keuangan, dana yang boleh dikeluarkan maksimal hanya untuk 5 pokja.

Ketiga, efisiensi pada perjalanan dinas dan dari sisi pengadaan barang dan jasa.

“Untuk barang yang masih layak digunakan seperti komputer, tidak dilakukan pembelian barang yang baru. Selain itu efisiensi dari sisi logistik,” ucapnya.

Terakhir tidak digunakan satu rupiah pun alokasi dana untuk proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Bali berhasil mencatatkan sejarah menjadi satu-satunya KPU Provinsi tanpa proses ke MK. Demikian pula dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments