GATRABALI.COM, TABANAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 memberikan peluang bagi tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Tabanan untuk mengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati secara mandiri. Tiga parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam acara media gathering yang berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan MK, jumlah pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dapat diusulkan di Kabupaten Tabanan maksimal tiga pasangan. Sebelumnya, batas maksimal hanya dua pasangan.
“Partai yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yakni PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar yang memperoleh suara lebih dari 8,5 persen suara sah,” jelas Yuni Lestari.
Menurutnya, syarat ini berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa.
Yuni Lestari juga menambahkan bahwa di Kabupaten Tabanan, perolehan suara sah minimal 8,5 persen setara dengan 27.223 suara. Dengan demikian, hanya PDIP, Gerindra, dan Golkar yang memenuhi syarat untuk mengusung paslon bupati dan wakil bupati.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menegaskan bahwa KPU Tabanan telah siap 100 persen untuk menyelenggarakan pendaftaran paslon yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurut Suwitra, hingga saat ini baru ada dua paslon yang dipastikan akan mendaftar. Namun, KPU tetap membuka peluang bagi kemungkinan munculnya paslon ketiga.
“Gladi bersih ini penting untuk memastikan semua prosedur berjalan maksimal dan melakukan evaluasi jika diperlukan,” ujar Suwitra, mengacu pada gladi bersih yang akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Dalam tahapan pendaftaran nanti, Suwitra menekankan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran, termasuk paslon, istri paslon, liaison officer (LO) partai, sekretaris, bendahara, dan beberapa pengurus lainnya.
“Batasan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran. Simpatisan lainnya diminta menunggu di luar,” tegasnya. (gus/gb)