GATRABALI.COM, JEMBRANA – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.
Sebanyak 242 warga binaan memperoleh remisi, terdiri dari 114 Remisi Umum dan 128 Remisi Dasawarsa. Bahkan dua di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan hadir langsung menyerahkan remisi usai upacara peringatan HUT RI ke-80 di Rutan Negara, Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda, Sekda, serta jajaran pejabat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan penghargaan negara bagi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi awal perubahan, agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku lebih baik dan berguna bagi sesama,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus yang menjerat warga binaan berasal dari penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah generasi muda terjerumus.
“Tidak hanya pemerintah, keluarga juga memiliki peran penting mendampingi anak-anaknya agar tidak terjebak pada hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Bupati bersama Wabup Ipat dan Forkopimda berkesempatan menyapa warga binaan, memberi semangat, sekaligus mendoakan mereka agar kuat menjalani sisa masa pembinaan.(gb)





