spot_img
BerandaNasionalOJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan pengawasan OJK.

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya.

Baca Juga  OJK Bali Integrasikan Nilai Budaya dan Tata Kelola Modern dalam Dharma Wacana HUT ke-14

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dalam Perubahan APBD 2025

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PT CSIF yakni menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga  OJK Optimalkan Regulasi, Industri Keuangan Bali Kian Kompetitif

Selanjutnya memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Kemjudian menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi debitur/masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments