GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola pelaporan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulisnya mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Melalui POJK 9 Tahun 2026, pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK harus memastikan setiap laporan insidental disampaikan sesuai ketentuan. Laporan tersebut dapat diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun berdasarkan permintaan OJK.
Tak sekadar wajib lapor, OJK juga menuntut kualitas informasi. Setiap laporan harus disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data yang diterima regulator dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pengawasan.
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi laporan apabila terdapat kesalahan atau informasi yang perlu diperbaiki setelah laporan disampaikan. Dengan mekanisme tersebut, informasi yang berada dalam sistem OJK diharapkan tetap mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, OJK mengantisipasi kondisi ketika sistem pelaporan mengalami gangguan. Apabila gangguan menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, tersedia mekanisme penyampaian laporan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Ada Sanksi bagi yang Tak Patuh
Penguatan pelaporan ini tidak berhenti pada kewajiban administratif. OJK juga menegaskan aspek kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan yang telah disampaikan kepada OJK. Langkah tersebut diperlukan agar setiap informasi yang masuk ke regulator memiliki dasar administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara substansi, POJK 9 Tahun 2026 mencakup tujuh hal utama, yakni kewajiban penyampaian Laporan Insidental, penggunaan Sistem Pelaporan OJK, kewajiban memastikan laporan lengkap dan akurat, mekanisme koreksi laporan, tata cara pelaporan ketika sistem mengalami gangguan, penatausahaan laporan, serta pengenaan sanksi administratif.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK tersebut menjadi pedoman teknis pelaksanaan, termasuk pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan. Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
OJK berharap penerapan aturan baru ini dapat membuat proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penguatan infrastruktur pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan dan analisis data.
Dengan dukungan sistem pelaporan yang terintegrasi, OJK menargetkan tersedianya informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan sektor keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027.(ism/gatrabali)


