GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung meraih kabar baik setelah permohonan untuk mengangkat tenaga kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disetujui oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 329 Tahun 2024, Kabupaten Badung mendapatkan kuota sebanyak 6.870 formasi P3K. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas persetujuan tersebut.
“Ini merupakan buah dari perjuangan kita bersama. Kami berkomitmen memastikan tenaga kontrak yang telah berkontribusi kepada Pemkab Badung bisa diangkat menjadi ASN melalui P3K,” ujar Giri Prasta di Puspem Badung, Kamis 5 September 2024.
Dari total formasi yang disetujui, alokasi meliputi 256 formasi untuk guru, 168 formasi tenaga kesehatan, dan 6.446 formasi untuk tenaga teknis. Pemkab Badung masih menunggu jadwal seleksi resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kepala BKPSDM Badung, Gede Wijaya, mengimbau calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang proses seleksi yang akan segera dilaksanakan. (gb)