GATRABALI.COM, BULELENG – Seluruh pihak terkait di Kabupaten Buleleng, Bali, telah memastikan kesiapan untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang dengan aman dan berintegritas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, usai menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu 7 Februair 2024.
Lihadnyana menjelaskan bahwa Kabupaten Buleleng telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjalankan Pemilu 2024 secara damai, berintegritas, dan transparan. Semua potensi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi telah diperhitungkan dengan baik. Termasuk penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penyediaan lampu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lancar hingga malam hari.
“Segala potensi yang dapat menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara telah kami identifikasi dan dibahas dalam rapat persiapan hari ini,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, khususnya Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng, telah melakukan pemetaan kerawanan di wilayah tersebut. Sampai saat ini, tidak ada wilayah yang masuk kategori rawan di Buleleng. Namun, kewaspadaan tetap dijaga untuk memastikan segalanya berjalan dengan aman.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif. Dan kepada media, agar memberikan informasi yang menenangkan,” tambah Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyebutkan bahwa distribusi logistik pemilihan akan dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024. Distribusi pertama akan dilakukan ke lima kecamatan, sedangkan distribusi kedua akan dilakukan ke empat kecamatan.
“Kita bagi dua hari untuk pendistribusian ke kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa sejak tanggal 6 Februari 2024. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jika ada kendala, PPS akan menanganinya. Kami telah memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai rencana,” tambah Dudhi Udiyana.(adv/gb)





