GATRABALI.COM, DENPASAR – Seruan Bersama yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dengan diketahui oleh Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komando Resor Militer 163/Wira Satya, dan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali pada 11 Februari 2025 tidak hanya mengatur pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947, tetapi juga memberikan panduan terkait pelaksanaan Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa umat Islam di Bali diharapkan melaksanakan sholat tarawih di masjid terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, penggunaan pengeras suara dan lampu penerangan diminta untuk dibatasi guna menjaga kekhidmatan Hari Suci Nyepi.
Dewa Made Indra juga mengimbau agar sholat tarawih dilaksanakan pada pukul 20.00 s.d. 21.30 Wita untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan.
“Dengan rasa kebersamaan, saling menghormati, toleransi, serta saling memuliakan kesucian dan kekhidmatan pelaksanaan Hari Suci Agama, kita yakin pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan 1447 H di Bali akan berjalan dengan baik dan memperkuat persaudaraan antar umat beragama,” ujar Dewa Made Indra.
Ia menegaskan bahwa Prajuru Desa Adat, Pecalang, BANKAMDA, Aparat Desa/Kelurahan, dan petugas keamanan di tempat ibadah diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif.
Selain itu, dalam seruan tersebut disebutkan bahwa semua penyedia jasa seluler diharuskan mematikan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi tidak diperkenankan mendistribusikan siaran mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 Wita hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita.
Seruan ini juga menegaskan bahwa usaha penyedia jasa akomodasi, hiburan, dan tempat wisata tidak diperbolehkan menggunakan branding Hari Suci Nyepi untuk promosi.
Dengan adanya seruan bersama ini, diharapkan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan di Bali dapat berlangsung dengan aman, khidmat, dan penuh toleransi, memperkuat persatuan dan kerukunan antarumat beragama. (gus/gb)





