spot_img
BerandaBaliPenyandang Disabilitas Disebut Berhak Mendapat Pendidikan Politik Tentang Pemilu

Penyandang Disabilitas Disebut Berhak Mendapat Pendidikan Politik Tentang Pemilu

GATRABALI.COM, TABANAN – Bawaslu Tabanan melaksanakan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas Pemilu 2024, di Warung CS Beda, Kamis 19 Oktober 2023.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri murid-murid dari SLB Negeri 1 Tabanan, SLB C Kemalasari, Dinas Sosial Kabupaten Tabanan serta Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Ngakan Made Giriyasa, sebagai panelis.

Made Giriyasa mengungkapkan bahwa, saat ini hak-hak dalam berpolitik dari teman-teman disabilitas sudah diakui dari level daerah bahkan sampai ke tingkat internasional.

Baca Juga  Lihadnyana Tinjau Langsung Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gudang KPU Buleleng

“Pemilu itu adalah milik semua, dan karena itu semua perlu pendidikan politik. Temen-teman disabilitas juga perlu pendidikan politik.” Ujar Giriyasa.

Pemilu juga merupakan sarana partisipasi politik bagi masyarakat, teman-teman disabilitas adalah bagian dari masyarakat, sehingga diharapkan teman-teman bisa berperan serta aktif dalam Pemilu dengan cara ikut memilih dalam pemilihan.

Hal senada disampaikan Ketut Aryani, Aryani mendorong teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

Baca Juga  Bawaslu Bali: Uji Petik PPDB untuk Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat

Salah satu cara dapat dilakukan adalah dengan menjadi Pengawas Partisipatif.

“Bawaslu Tabanan, anggota dam staff nya terbatas, tentunya tidak mungkin dapat mengawasi semua kegiatan dari semua partai politik dimasa kampanye, disinilah adik-adik bisa ikut membantu, dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang diketahui ke Bawaslu atau ke Instansi Berwenang lainnya,” papar Aryani kepada murid-murid dari SLB yang menjadi peserta acara Sosialisasi ini.

Baca Juga  Lapangan Bhuana Patra akan Jadi Ikon Olahraga dan Ruang Publik di Buleleng

Aryani mengingatkan kepada semua, untuk melakukan cek nomor KTP di aplikasi website cekdptonline.kpu.go.id, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, dan bila belum terdaftar untuk segera melapor ke KPU.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments