spot_img
spot_img
BerandaBaliPolemik Tapal Batas di Buleleng, DPRD Siap Kaji Solusi untuk Masyarakat

Polemik Tapal Batas di Buleleng, DPRD Siap Kaji Solusi untuk Masyarakat

GATRABALI.COM, BULELENG – Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod. DPRD Kabupaten Buleleng melakukan peninjauan ke lapangan bersama pemerintah Desa Sepang Kelod dan pemerintah Desa Dadap Putih Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Kamis 13 Februari 2025.

Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, peninjauan langsung ini dilakukan untuk mendengarkan keinginan dan aspirasi masyarakat terkait solusi untuk penyelesaian permasalahan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih.

Lebih lanjut Wandira menjelaskan, dalam penyelesaian permasalahan ini harus berdasarkan kajian-kajian, dasar hukum yang sudah ditetapkan, historinya, dampak ekonomi dan variabel-variabel lainnya. Sesuai dengan aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod yang menginginkan batas wilayah Desa Adat dengan Desa Dinas Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih untuk disamakan, tentu ini akan dikaji terlebih dahulu melalui Komisi I DPRD Buleleng dengan melibatkan piahk-pihak terkait.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Dorong Inovasi Transportasi Publik Lewat Proyek e-BRT

“Kedatangan hari ini bersama Komisi I untuk meninjau langsung tapal batas yang dimohonkan oleh masyarakat Desa Sepang kelod agar disamakan dengan harapan untuk mempermudah segala urusan masyarakat Desa Sepang Kelod. Karna selama ini warga (Desa Sepang) menempati wilayah Desa Dadap Putih,” Kata dia.

Sebelumnya, Wandira bersama Komisi I juga mengadakan pertemuan di kantor Desa Dadap Putih yang dihadiri Kepala Desa beserta jajarannya dan dikantor Kepala Desa Sepang Kelod yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajarannya, ketua tim pemohon, serta warga terdampak. Dalam pertemuan tersebut segala informasi dan data yang didapat akan dijadikan bahan pembahasan di Komisi I DPRD Buleleng.

Baca Juga  Lonjakan Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Buleleng

Menurut penjelasan Kepala Desa Dadap Putih Gede Mardaya, batas wilayah desa dinas sudah jelas dan terdaftar di Kemendagri, sehingga desa bisa mendapat dana transfer dari pusat, yang salah satu parameternya adalah luas wilayah, dan jumlah penduduk.

“Kami harap Dewan mendorong agar keputusan Bupati tentang tapal batas desa perlu segera diterbitkan mengacu pada Surat Keputusan Kemendagri,” Imbuh dia.

Baca Juga  Pelayanan Adat Berbasis Gotong Royong, Pemkab Jembrana Fasilitasi Manusa Yadnya untuk Warga

Sedangkan, Kepala Desa Sepang Kelod I Made Suarjaya menyebut, agar tapal desa adat dan desa dinas disamakan. Karna itu keiinginan masyarakat, sehingga pihaknya mendukung sepanjang regulasinya memenuhi syarat.

“Kalau kita samakan dengan desa adat itu kita berjuang dan penentunya adalah Kabupaten. Kesepakatan kami apapun hasil tim yang menerbitkan SK Bupati itu akan kami terima,” Tandas dia.(dna/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments