Sabtu, April 20, 2024
BerandaNewsPenjabat Bupati Buleleng Kembali Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Penjabat Bupati Buleleng Kembali Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"Tidak hanya menginginkan partisipasi tinggi, namun saya juga ingin pada Pemilu 2024 nanti khususnya di Kabupaten Buleleng minim bahkan tidak ada pelanggaran. Khususnya pelanggaran oleh para ASN," ujarnya saat ditemui usai menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (24/2).

Lihadnyana menjelaskan Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu harus bekerja dengan tegas serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Termasuk profesional dalam menjalankan kewenangannya. Bawaslu juga diharapkan membantu memberikan data kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran oleh ASN. Imbauan diberikan kepada para ASN untuk tidak masuk dalam politik praktis. Hak politiknya hanya digunakan pada saat pemilu saja.

Baca Juga  Pimpin Apel Paripurna, Bupati Suwirta Motivasi Kinerja ASN di Lingkungan Pemkab Klungkung

"Dan jangan sampai ada mengarahkan, mengajak, apalagi ikut terlibat langsung. Itu pasti sanksinya berat," jelasnya.

Ia pun mengajak kepada ASN di Kabupaten Buleleng untuk senantiasa mengedepankan netralitas dari pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Sehingga, benar-benar pemilu dan pemilukada di Buleleng berkualitas.Tidak hanya berkualitas, tetapi juga minim pelanggaran-pelanggaran.

"Kalau bisa tidak pelanggaran. Apalagi oleh seorang ASN. Ini memang kita harapkan tidak terjadi," ajak Lihadnyana.

Baca Juga  Rumah Warga di Loloan Timur Ludes Terbakar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng I Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Khusus terhadap ASN, sudah ada UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Jika kemudian dalam pengawasan ditemukan atau ada orang yang melaporkan, pasti akan diproses.

"Karena sudah jelas itu dilarang untuk ikut dalam politik praktis," sebutnya.

Baca Juga  Atasi Masalah Sampah dari Hulu, Pemkot Denpasar Gandeng OJK

Dirinya menambahkan jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, struktur sudah tersedia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika kemudian ada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu itu diduga melakukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memproses dan masuk ke Sentra Gakkumdu. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN jika itu ranah pidana.

"Di dalam Sentra Gakkumdu itu terdapat juga unsur kejaksaan dan kepolisian. Kami akan berproses tapi khusus untuk pidananya. Tindak pidana pemilu," imbuh Sugi Ardana. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments