GATRABALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar telah melaksanakan pemanggilan terhadap pemilik Bengkel Las di Jalan Gunung Soputan, Gg Ulun Suwi, Kecamatan Denpasar Barat.
Tindakan ini diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang dihasilkan dari aktivitas bengkel tersebut.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, keluhan tersebut mencakup suara bising dari proses pengelasan yang dianggap sangat mengganggu warga setempat.
Selain itu, pemilik bengkel juga diketahui sering memutar musik dengan volume yang sangat keras, yang semakin menambah ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menganggap suara bising dari bengkel sangat mengganggu. Kami sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bengkel,” ujar Yudie Asmara.
Pada hari Selasa, 17 September, pemilik bengkel dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas usahanya.
Satpol PP berharap pemilik bengkel dapat menemukan solusi untuk mengurangi dampak kebisingan agar tidak lagi mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di Kecamatan Denpasar Barat. Jika tidak ada perbaikan, kami akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudie Asmara.
Satpol PP Kota Denpasar berharap agar pemilik bengkel segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meminimalisir gangguan suara dan memastikan aktivitas usahanya tidak mengganggu ketenangan lingkungan. (gus/gb)