GATRABALI.COM, JEMBRANA – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar baik bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.
Sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.
Dari keseluruhan penerima remisi, sebanyak 122 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan satu warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuatnya langsung mengakhiri masa pidana.
Bupati Kembang mengatakan remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi titik awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya
Ia juga mengajak masyarakat memberikan ruang kepada para mantan warga binaan untuk kembali beraktivitas secara normal. Dukungan lingkungan diharapkan dapat membantu mereka mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan pihaknya telah mengajukan 123 nama untuk mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI. Seluruh usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.
“Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya
Satu penerima RU II yang langsung bebas merupakan warga binaan dalam perkara pencurian. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan.
“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas, “pungkasnya
Pemberian remisi ini sekaligus menjadi bagian dari momentum kemerdekaan untuk mendorong warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik.
Bagi mereka yang telah memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menata kembali kehidupan dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.(ri/gatrabali)


