spot_img
spot_img
BerandaBaliSekda Buleleng: Pejabat Harus Jadi 'Influencer' dalam Pengurangan Plastik Sekali Pakai

Sekda Buleleng: Pejabat Harus Jadi ‘Influencer’ dalam Pengurangan Plastik Sekali Pakai

GATRABALI.COM, BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Ia meminta para pegawai pemerintah berperan layaknya “influencer” yang mampu memberikan pengaruh positif dalam penerapan kebijakan ini.

Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tanggal 30 Januari 2025, yang menegaskan pembatasan penggunaan plastik.

Baca Juga  Sekda Buleleng Gede Suyasa Dorong Percepatan Perekaman KTP-el, Target 100 Persen Tahun 2025

Dalam penerapannya, Sekda Suyasa menekankan beberapa aturan utama, di antaranya:

– Melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik di seluruh kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, dan acara seremonial lainnya.
– Mewajibkan pegawai membawa tumbler (botol minum) sendiri sebagai alternatif pengganti botol plastik sekali pakai.
– Melarang penggunaan tas kresek, termasuk dalam penyediaan makanan dan minuman di ruang kerja maupun dalam berbagai acara pemerintahan.

“Aturan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh Bali, termasuk di Buleleng. Kami sudah menerapkannya dan telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 kepada seluruh instansi pemerintahan di bawah kewenangan Pemkab Buleleng,” ujar Sekda Suyasa, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga  Sekda Buleleng Pimpin Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan di Pasar Anyar Singaraja

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pegawai non-ASN serta seluruh sekolah yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Buleleng, seperti TK, SD, dan SMP. Selain itu, aturan ini juga mengikat seluruh instansi dinas, kantor camat, kantor lurah, hingga pemerintahan desa di Buleleng.

Sebagai langkah konkret, penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan resmi telah dibatasi. Makanan dan minuman tetap disediakan dalam rapat, tetapi tanpa kemasan plastik.

Baca Juga  Gebrakan Baru SMP Sapta Andika, Ekskul Robotik dan Elektro Siap Cetak Juara

“Makan minum tetap ada, hanya tanpa air dalam kemasan plastik. Kami gunakan gelas atau tumbler sebagai alternatif,” tegas Suyasa.

Sekda Buleleng juga menunjukkan komitmennya dengan membawa tumbler sendiri.

“Saya sudah bawa tumbler mengikuti surat edaran dari provinsi. Ini kebijakan yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Buleleng berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik serta menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments