GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyerahkan 51 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) HPL Gilimanuk kepada masyarakat pada Kamis, 19 September 2024, di aula Kantor Lurah Gilimanuk.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program yang lebih luas, di mana sebelumnya total 478 SPPKD telah diberikan kepada warga Gilimanuk.
Tanah HPL Gilimanuk merupakan tanah negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, Bupati Jembrana, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, menekankan pentingnya masyarakat untuk memperbarui perjanjian sewa.
Ia mendorong mereka yang masa sewanya telah habis untuk segera mengajukan permohonan melalui Kepala Lingkungan.
Plt. Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Susila, melaporkan bahwa sejauh ini telah diterima 677 permohonan perpanjangan, meskipun beberapa berkas harus dikembalikan karena tidak lengkap. Total SPPKD yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai 529, dibagikan dalam lima tahap.
Proses pengelolaan HPL Gilimanuk kini juga didukung oleh aplikasi Manajemen Aset Tanah (MANAH), yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan perpanjangan sewa.
Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan tanah HPL dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (gus/gb)