GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menyerahkan hibah tanah seluas 400 meter persegi kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur, dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Kantor Wali Kota Denpasar pada Kamis (12/06/2025).
Hibah ini ditujukan untuk mendukung aktivitas sosial, budaya, dan keagamaan, sekaligus menjadi basis pengembangan UMKM di lingkungan banjar setempat.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara langsung menyerahkan hibah tersebut kepada Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, yang hadir bersama para prajuru. Turut hadir mendampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum I Wayan Sudiana, Kepala BPKAD Putu Kusumawati, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menekankan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemkot terhadap pemberdayaan masyarakat adat dan pelestarian budaya lokal.
“Kami harapkan tanah hibah ini dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi rakyat serta penguatan nilai-nilai budaya dan spiritual di Banjar Adat Semawang,” ujarnya.
Jaya Negara juga memastikan bahwa proses hibah telah mengikuti peraturan yang berlaku, yakni Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2016, serta Perwali No. 2 Tahun 2021.
Sementara itu, Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Wali Kota Denpasar atas perhatian terhadap masyarakat adat. Ia menyebutkan bahwa tanah hibah akan digunakan untuk pengembangan unit usaha produktif milik banjar.
“Ke depan, hasil dari usaha ini akan dimanfaatkan untuk mendanai berbagai kegiatan adat dan keagamaan. Ini sangat membantu kami dalam menjaga eksistensi budaya lokal,” ucapnya.(gb)





