spot_img
spot_img
BerandaBali16 Penduduk Non Permanen Terjaring dalam Penertiban Desa Dangin Puri Kelod

16 Penduduk Non Permanen Terjaring dalam Penertiban Desa Dangin Puri Kelod

GATRABALI.COM, DENPASARDesa Dangin Puri Kelod kembali melaksanakan penertiban terhadap penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh pada Kamis, 12 Desember 2024, malam.

Penertiban ini melibatkan aparat gabungan dari Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang, yang berhasil menjaring 16 penduduk non permanen yang belum melengkapi administrasi kependudukan.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengingat cakupan wilayah Banjar Yang Batu Kauh yang luas.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Senderan Rumah Warga Desa Sepang Jebol

“Kami ingin memastikan seluruh wilayah terpantau dan tidak ada penduduk non permanen yang terlewat dari pemeriksaan,” ujar I Made Sada.

Dalam penertiban tersebut, 16 orang yang terjaring semuanya berasal dari luar Bali dan tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara yang sesuai. Sebagai langkah awal, pihak desa mengamankan KTP para penduduk tersebut agar mereka datang ke Kantor Desa untuk mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan aturan sebagai penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh.

Baca Juga  Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Tangani Kasus Orang Linglung

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Kegiatan ini harus berkelanjutan agar menciptakan suasana aman dan nyaman, baik di desa kami maupun di Kota Denpasar secara umum,” tegas I Made Sada.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya penduduk non permanen, untuk mematuhi aturan administrasi kependudukan.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Hadiri Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

“Hal ini penting untuk mendukung keamanan, kenyamanan, serta kejelasan data administrasi di wilayah desa,” tambahnya.

Penertiban penduduk non permanen ini merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan memastikan pendataan administrasi berjalan dengan baik.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments