GATRABALI.COM, BULELENG – Sebanyak 17 pelamar dalam pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng tahun 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi mengenai tahapan pengadaan PPPK, Jumat, 1 November 2024.
Lihadnyana menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab pelamar tersebut dinyatakan TMS, di antaranya adalah kesalahan dalam mengunggah dokumen dan melamar untuk posisi di instansi yang berbeda dari tempat mereka bekerja.
Pelamar PPPK tahun ini merupakan pekerja non-ASN yang telah berkontribusi di instansi Pemerintah Kabupaten Buleleng, di mana setiap pelamar memiliki satu formasi yang tersedia di instansi masing-masing.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena kita sudah melakukan pendampingan secara terus-menerus kepada seluruh tenaga non-ASN di Pemkab Buleleng yang akan melamar,” jelasnya.
Bagi mereka yang dinyatakan TMS, kesempatan masa sanggah diberikan dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. Pengumuman hasil masa sanggah akan dilakukan pada 6 November 2024. Lihadnyana mengingatkan bahwa ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar status TMS bisa diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), meskipun beberapa hal yang sudah dinyatakan TMS tidak dapat diubah.
“Dalam pengadaan PPPK ini kita tidak main-main. Norma dan aturan yang kita kedepankan,” tegas Lihadnyana.
Semangat dari pengadaan PPPK tahun ini adalah membantu, sehingga Buleleng berusaha memberikan pendampingan yang optimal selama proses pendaftaran. Ia menambahkan bahwa jumlah pelamar yang dinyatakan TMS dalam pengadaan PPPK kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TMS pada pengadaan CPNS sebelumnya.
Pj Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pelamar yang TMS dan tidak dapat dirubah.
Pengadaan PPPK bertujuan untuk memastikan status pegawai non-ASN, dan jika tidak tertampung dalam pengadaan PPPK kali ini, akan ada kebijakan untuk PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu murni dibiayai APBD. Artinya, orang yang mengabdi jangan sampai diputus karena sebuah kebijakan,” imbuh Lihadnyana. (adv/gb)





