spot_img
BerandaHukum KriminalKetika Hutan indonesia Terbakar Lagi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ketika Hutan indonesia Terbakar Lagi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

GATRABALI.COM, DENPASAR – Setiap musim kemarau, Indonesia seolah memutar ulang kisah yang sama. Titik panas bermunculan di peta satelit, asap tebal menyelimuti permukiman, sekolah diliburkan, dan negara kembali mengerahkan pasukan pemadam ke tengah hutan dan lahan gambut. Tahun 2026 bukan pengecualian — bahkan disebut-sebut sebagai salah satu musim karhutla (kebakaran hutan dan lahan) terburuk dalam beberapa tahun terakhir.

Skala Kebakaran yang Mengkhawatirkan

Data resmi menunjukkan betapa cepat situasi memburuk. Hingga Juli 2026, luas area yang terbakar di seluruh Indonesia tercatat lebih dari 202 ribu hektare — melonjak tajam dibanding akhir Juni yang “baru” mencapai sekitar 107 ribu hektare.1 Artinya, hampir 95 ribu hektare terbakar hanya dalam satu bulan.

Situasi terus memburuk memasuki Agustus. Berdasarkan pemantauan citra satelit, luas area terbakar secara kumulatif sepanjang Januari–Agustus melonjak menjadi sekitar 1,36 juta hektare, dengan sekitar 1,32 juta hektare di antaranya terjadi pada Agustus saja.2 Dibandingkan tahun 2023, luas karhutla 2026 tercatat naik sekitar 80 persen, dan dibandingkan 2025 naik sekitar 69 persen.3 Kalimantan Barat dan Papua Selatan menjadi provinsi dengan area terbakar terluas, sementara kerugian ekonomi dan kesehatan diperkirakan menembus puluhan hingga ratusan triliun rupiah.4

Alam atau Manusia?

Pertanyaan yang sering muncul: apakah ini benar-benar bencana alam? Jawabannya, menurut para ahli, hampir selalu tidak. Koordinator Teknis MapBiomass Indonesia menyebut satu-satunya faktor alam yang secara teori bisa memicu kebakaran hutan adalah sambaran petir, tetapi kondisi iklim Indonesia membuat skenario itu nyaris mustahil terjadi dalam skala besar.5 Kepala BNPB bahkan menyebut sekitar 99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian — dan sekitar 80 persen lahan yang terbakar pada akhirnya berubah fungsi menjadi kebun.6

Baca Juga  Polisi Amankan WNA Penganiaya Karyawan Villa di Kemenuh

Pola ini juga terlihat dari sebaran titik api. Analisis data jangka panjang periode 2011–2025 menunjukkan kebakaran tidak terjadi secara acak, melainkan berulang di wilayah yang sama — dan wilayah tersebut kerap bersinggungan dengan konsesi sawit, tambang, logging, atau hutan tanaman industri.7

Jadi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Di sinilah persoalan menjadi rumit, karena tanggung jawab tidak berhenti pada satu pihak saja.

  1. Pelaku lapangan. Sebagian kebakaran dipicu langsung oleh aktivitas membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah dan cepat dibanding metode lain.
  2. Korporasi pemegang izin. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya, dan wajib melindungi kawasan tersebut.8 Kementerian Kehutanan sendiri telah mengungkap bahwa penyidikan karhutla menjangkau individu maupun korporasi, termasuk kasus dengan status hukum P-21.9
  3. Pemerintah dan tata kelola. Sejumlah pihak, termasuk organisasi lingkungan, menyoroti bahwa pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek strategis seperti food estate turut menjadi pemicu di sejumlah wilayah, termasuk Papua.10Muncul pula kritik bahwa keuntungan dari pengelolaan kawasan sering dinikmati secara privat, sementara biaya pemadaman dan pemulihan ditanggung negara dan masyarakat luas.11
Baca Juga  Pasutri Asal Jember Curi 6 Motor di Jembrana  

Pemerintah menegaskan tidak akan membedakan status pelaku dalam penegakan hukum. Menteri Kehutanan menyatakan penindakan akan dilakukan tegas baik terhadap individu maupun korporasi, sesuai arahan Presiden.12Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan disebut telah menangani puluhan kasus terkait karhutla, mulai dari peringatan administratif hingga penetapan tersangka.13

 

Dampak yang Tidak Main-Main

Kerugian akibat karhutla bukan sekadar angka di atas kertas. Berdasarkan estimasi lembaga riset ekonomi, total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai puluhan hingga lebih dari seratus triliun rupiah, dengan potensi jutaan orang berisiko terkena gangguan pernapasan akibat asap.14 Sebagai pembanding, krisis karhutla besar tahun 2015 pernah menyebabkan kerugian sekitar Rp220 triliun dan sekitar 504.000 orang mengalami gangguan kesehatan akibat ISPA.15

Penutup: Api yang Terus Berulang

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan sekadar bencana musiman yang datang lalu pergi. Polanya yang berulang di wilayah-wilayah yang sama, keterkaitannya dengan aktivitas ekonomi, dan lambannya perbaikan tata kelola menunjukkan bahwa akar masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar cuaca kering. Selama insentif ekonomi di balik pembakaran lahan tidak diputus, dan selama pengawasan terhadap pemegang izin tidak diperketat, kisah lama ini kemungkinan akan terus terputar setiap kali musim kemarau tiba.

Catatan Kaki

Artikel ini disusun berdasarkan data dan pemberitaan yang tersedia hingga pertengahan September 2026. Angka-angka terkait luas kebakaran dapat terus berubah seiring berjalannya musim kemarau dan proses verifikasi lapangan.

  1. CNBC Indonesia, “200.000 Lahan & Hutan RI Terbakar Tahun Ini, Terburuk Sejak Kapan?”, 24 Agustus 2026.
  2. IQAir Indonesia, “Sorotan Peta Kebakaran Hutan: Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia”, per 13 September 2026.
  3. SiPongi – Kementerian Kehutanan, “Indikasi Luas Kebakaran”, data Januari–Juli 2026.
  4. AFU.id, “Karhutla 2026 Makin Parah, 202 Ribu Hektare Terbakar dan Kerugian Capai Rp123,1 Triliun”, data KLHK dan Celios.
  5. Harian Kompas / Kompas.id, “Titik Panas Kalimantan di Area Konsesi, Siapa Bertanggung Jawab?”, 31 Agustus 2026.
  6. Detik.com, “Kebakaran Hutan Disebabkan oleh Manusia atau Alam?”, mengutip Kepala BNPB, 22 Agustus 2026.
  7. Harian Kompas / Kompas.id, op. cit.
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dikutip Kompas.id.
  9. Indonesiana.id, “Api Berkobar Membakar Hutan dan Lahan; Siapa yang Bertanggung Jawab?”, mengutip pernyataan Kementerian Kehutanan, 24 Agustus 2026.
  10. Wikipedia Bahasa Indonesia, “Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026”, mengutip data WALHI.
  11. Wikipedia Bahasa Indonesia, ibid.
  12. Jendela Hukum, “Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?”, mengutip Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 23 Agustus 2026.
  13. Jendela Hukum, ibid.
  14. AFU.id, op. cit., mengutip Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda.
  15. CNBC Indonesia, op. cit., mengutip data terkait krisis karhutla 2015.
Baca Juga  Pembobolan Gudang di Denpasar, Pelaku Gasak Sosis dan Yoghurt Senilai Rp 37 Juta

Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I No. 19 Denpasar

WA.081338644949

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments