GATRABALI.COM, DENPASAR –
BAGIAN 1
Kerauhan Menurut Lontar dan Kitab Suci
1.A Kutipan dan Penjelasan dari Lontar
Lontar Widhi Sastra (penekunan Ida Bagus Made Bhaskara, Geria Sunia Tampaksiring)
“Ada pembeda berdasarkan tatanan kata. Kalau roh yang masuk itu roh suci, leluhur, sesuhunan — itu namanya kerauhan. Kalau kerasukan, itu artinya kekuatan bawah seperti bhuta-bhuti, ancangan yang masuk ke badan manusia.”[1]
“Kerauhan ada bermacam: Kerauhan Dewa Hyang / Ida Bhatara Sesuhunan, Kerauhan Pitara (Leluhur), dan Kerauhan Sarwa Bhuta (Bhuta Kala). Masing-masing memiliki tanda, tata cara, dan upakara yang berbeda.”[2]
Lontar Krama Pura — Tentang Kerauhan dan Ketertiban di Tempat Suci
“Lagi bila ada orang yang marah-maki, berbicara kotor, berisik, tidak senonoh di Pura — bila saat upacara maupun tidak — hendaknya Pemangku menasehati. Bila membangkang, diusir dan dihukum serta menghaturkan Prayascita.”[3]
Artinya: kerauhan yang sah tidak boleh disertai perilaku kasar, memaki, atau menimbulkan kekacauan. Jika terjadi demikian, itu bukan kerauhan Bhatara, melainkan gangguan yang harus ditertibkan.
Lontar / Widi Sastra — Tentang Pembuktian Keaslian Kerauhan
“Kalau yang kerauhan beneran, ciri-cirinya: tidak terbakar api, tidak basah oleh air, dan tidak terluka benda tajam. Sedangkan kalau pura-pura atau bukan dari Bhatara, tentu diacungkan api ia mundur dan takut.”[4]
“Jika kerauhan terjadi pada Pemangku Gede — tak perlu dibuktikan lagi, karena sudah jelas roh suci yang hadir. Namun jika terjadi pada masyarakat biasa di pura, wajib dibuktikan dengan api atau air untuk memastikan keasliannya.”[5]
Lontar — Dua Bentuk Kerauhan yang Sah
Lontar membedakan kerauhan menjadi dua wujud sah:
- Mawecana → menyampaikan pesan, nasihat, tuntunan yang lurus
- Mesolah → gerakan tari/sakral meniru sifat Ida Bhatara, tetap teratur dan terkendali
1.B Klasifikasi Jenis Kerauhan Menurut Tradisi Lontar
- Kerauhan Dewa / Bhatara. Bersumber dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau manifestasi-Nya. Cirinya tutur halus, tenang, bijaksana, dan penuh kasih. Syarat upakaranya adalah upakara lengkap berupa yadnya Dewani.
- Kerauhan Pitara (Leluhur). Bersumber dari arwah leluhur keluarga atau desa. Cirinya menyebut silsilah dan pesan kepada keturunan, emosional namun tetap terarah. Syarat upakaranya adalah Pitra Yadnya.
- Kerauhan Bhuta Kala. Bersumber dari kekuatan alam atau Bhuta Sesuhunan. Cirinya gerak tegas, terkadang keras, dan meminta persembahan yang layak. Syarat upakaranya adalah Bhuta Yadnya.
- Kerasukan Bawah / Gangguan. Bersumber dari roh tidak bertuan atau kekuatan rendah. Cirinya mengamuk, menakut-nakuti, memeras, dan meminta persembahan berlebihan. Tidak ada syarat upakara yang sah untuk ini — yang diperlukan justru penolak bala atau upacara penyucian.
Sumber: Lontar Widhi Sastra, Widi Sastra, dan penekun lontar Bali.
1.C Kutipan dari Kitab Suci Lintas Agama — Pembedaan Roh Asli dan Palsu
Dalam Al-Qur’an
“Setiap kali hendak memberi petunjuk, setan menyisipkan godaan. Lalu Allah menghapus godaan itu dan meneguhkan ayat-ayat-Nya.”[6]
“Roh suci turun dengan membawa kebenaran dari Tuhanmu untuk meneguhkan iman.”[7]
“Orang yang kesurupan setan itu berdiri dengan bingung, tak tentu arah, tidak membawa kebaikan apa pun.”[8]
Prinsip Al-Qur’an: roh dari Allah membawa ketenangan, kebenaran, dan kebaikan; roh jahat membawa kebingungan, kerusakan, dan kegelisahan.
Dalam Alkitab
“Janganlah percaya kepada setiap roh, tetapi ujilah roh-roh itu, apakah mereka berasal dari Allah.”[9]
“Dari buahnya kamu akan mengenal mereka. Dapatkah orang memetik buah anggur dari semak berduri? Demikianlah setiap pohon yang baik menghasilkan buah yang baik, sedangkan pohon yang buruk menghasilkan buah yang buruk.”[10]
“Roh jahat hanya dapat merusak, membelenggu, dan menghancurkan. Sedangkan Roh Allah menyembuhkan, membebaskan, dan membaharui.”[11]
“Buah Roh ialah: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, penguasaan diri.”[12]
Prinsip Alkitab: ujilah dari buahnya — hasil akhirnya baik atau buruk, menyejahterakan atau merusak.
Dalam Ajaran Hindu (Bhagavad Gita, Sarasamuscaya)
“Tanda kedatangan kekuatan ilahi: bertambahnya kebijaksanaan, berkurangnya nafsu dan keinginan rendah, ketenangan hati yang tak tergoyahkan.”[13]
“Pertanda kedatangan kekuatan jahat: bertambahnya keinginan, amarah, kesombongan, dan keserakahan.”[14]
BAGIAN 2
Penjelasan Ilmiah
2.A Kriteria Medis Resmi: Gangguan Trans Disosiatif (ICD-11 & DSM-5-TR)
Menurut ICD-11 (kode 6B63) — Gangguan Trans dan Kerasukan[15], kondisi ini bukan kerauhan sakral jika memenuhi kriteria berikut:
- Identitas diri digantikan oleh identitas luar yang menguasai tubuh secara tidak dikehendaki
- Perasaan lepas kendali atas gerakan, ucapan, dan tindakan
- Terjadi berulang atau berlangsung berhari-hari
- Tidak menjadi bagian yang diterima dari praktik agama/budaya
- Menimbulkan penderitaan nyata dan gangguan fungsi sehari-hari
- Bukan akibat obat, penyakit saraf, kelelahan ekstrem, atau kurang tidur
“Gejala kerasukan yang terjadi secara sukarela dalam konteks ritual agama atau budaya yang diterima — tidak didiagnosis sebagai gangguan jiwa. Hanya yang tidak dikehendaki, menimbulkan penderitaan, dan di luar konteks budaya yang tergolong patologis.”[16]
2.B Mekanisme Penjelasan Ilmiah
Faktor Penyebab Kesurupan Massal (Bukan Kerauhan)
Sedikitnya ada lima faktor yang mendorong terjadinya kesurupan massal. Pertama, tekanan psikologis: stres berlebih, kelelahan, dan konflik batin yang terpendam akhirnya meledak melalui disosiasi. Kedua, sugesti dan penularan emosional: neuron cermin membuat seseorang meniru reaksi orang lain, sementara kepercayaan bersama memperkuat sugesti tersebut. Ketiga, kondisi fisik yang lemah, seperti kurang tidur, kurang gizi, dan kelelahan berlebih, yang menurunkan ambang kesadaran. Keempat, kondisi lingkungan — suasana yang menakutkan, tempat yang dianggap angker, dan cerita seram yang diulang-ulang. Kelima, kondisi otak: gelombang Alfa dan Theta yang meningkat membuat kesadaran bawah terbuka sehingga seseorang menjadi lebih mudah disugesti.
“Penelitian menunjukkan bahwa orang yang mengalami kesurupan patologis umumnya memiliki tekanan psikologis yang lama, konflik batin, kecemasan, serta mekanisme pertahanan diri yang akhirnya meledak dalam bentuk disosiasi.”[17]
Penelitian Gelombang Otak pada Kondisi Trans
Penelitian menunjukkan[18]:
- Saat kerauhan/trans ritual: gelombang Alfa & Theta meningkat → kesadaran melebar, tetap tenang, dapat dihentikan atas perintah
- Saat kesurupan disosiatif: gelombang otak kacau, tidak teratur, respons emosi meluap-luap, tidak dapat dikendalikan, diikuti kelelahan berat dan amnesia sebagian
Kesimpulan ilmiah: perubahan kesadaran terjadi pada keduanya — perbedaannya terletak pada kendali, konteks, dan dampak. Yang sakral terkendali, teratur, dan memberi manfaat. Yang patologis lepas kendali, kacau, dan merusak.
BAGIAN 3
Perbandingan Menyeluruh
Sumber & Dasar. Pada kerauhan sakral, berasal dari Ida Bhatara, Roh Suci, atau leluhur melalui upakara. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, berasal dari tekanan batin, sugesti, kelelahan, dan ketidakseimbangan jiwa.
Konteks Terjadi. Pada kerauhan sakral, berlangsung dalam rangkaian upacara resmi, di tempat suci, dan dipimpin pemuka berwenang. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, dapat terjadi di mana saja — sekolah, pabrik, jalan, atau rumah — tanpa ritual.
Pemicu. Pada kerauhan sakral, dipicu oleh mantra, doa, gamelan, pemuput upacara, dan upakara yang lengkap. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, dipicu oleh kepanikan, cerita seram, kelelahan, stres, atau sugesti massal.
Kendali. Pada kerauhan sakral, tetap terkendali dan dapat diakhiri atas perintah Sulinggih atau Pemangku. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, lepas kendali, sulit dihentikan, dan cenderung berlarut-larut.
Isi Pesan & Perilaku. Pada kerauhan sakral, berisi tutur yang lurus, bermanfaat, dan menyejahterakan, tanpa menakut-nakuti. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, diwarnai teriakan, amukan, pemerasan, ancaman, dan perkataan yang tidak masuk akal.
Tanda Fisik Pembuktian. Pada kerauhan sakral, ditandai tidak terbakar api, tidak basah air, dan tidak terluka benda tajam. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, menunjukkan reaksi biasa — takut api, dapat terluka, dan dapat terbakar.
Sifat Berulang. Pada kerauhan sakral, hanya terjadi saat upacara tertentu, tidak berulang sembarangan. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, berulang tanpa sebab yang jelas, dan cenderung makin sering serta makin parah.
Kesadaran Setelah Selesai. Pada kerauhan sakral, meninggalkan ingatan sebagian atau tidak sama sekali, namun disertai rasa tenang, segar, dan damai. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, meninggalkan amnesia berat, kebingungan, ketakutan, kelemasan, dan trauma berkepanjangan.
Dampak Jangka Panjang. Pada kerauhan sakral, memperkuat iman, kebersamaan, dan ketertiban sosial. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, menimbulkan kepanikan, gangguan kesehatan, serta terganggunya sekolah atau pekerjaan.
Cara Penanganan. Pada kerauhan sakral, diakhiri dengan doa, mantra, dan upacara penutup yang sah. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, memerlukan konseling psikologis, istirahat, dan penanganan medis.
Status Medis. Pada kerauhan sakral, bukan tergolong gangguan jiwa, sesuai pengecualian dalam DSM-5-TR. Sebaliknya, pada kesurupan disosiatif/patologis, tergolong Gangguan Trans Disosiatif menurut ICD-11 kode 6B63.
Gabungan sumber: Lontar Widhi Sastra, Lontar Krama Pura, kriteria ICD-11 dan DSM-5-TR, penelitian Universitas Udayana, penelitian Agustino Zulys (Universitas Indonesia).
BAGIAN 4
Pedoman Uji Masyarakat
Tujuh Uji Lontar, Kitab Suci, dan Ilmiah Gabungan
Uji 1 — Uji Konteks: Apakah di tempat suci, saat upacara, dipimpin pemuka yang sah? Jika tidak, kemungkinan besar bukan kerauhan Bhatara.
Uji 2 — Uji Pengendali: Apakah dapat diatur dan diakhiri oleh pemimpin upacara? Jika tidak terkendali, bukan kerauhan suci.
Uji 3 — Uji Isi: Apakah pesannya lurus, bermanfaat, tidak menakut-nakuti, tidak memeras? Jika menuntut persembahan berlebih, mengancam, atau menakuti, bukan dari Bhatara.
Uji 4 — Uji Tanda Fisik: Boleh dibuktikan dengan api/air menurut lontar. Jika takut api, mundur, atau terluka, bukan kerauhan asli.
Uji 5 — Uji Buah (Kitab Suci): Apa hasil akhirnya — damai atau rusak?[19]
Uji 6 — Uji Dampak pada Orangnya: Setelah selesai, segar atau justru makin sakit? Jika lemas, ketakutan, berulang-ulang, perlu penanganan psikologis.
Uji 7 — Uji Berulang: Terjadi hanya saat upacara atau di mana saja kapan saja? Jika muncul sembarangan dan makin sering, kemungkinan Gangguan Trans Disosiatif.
Bagan Alur Tindakan Praktis
- Terjadi fenomena kesurupan / kerauhan.
- Apakah dalam upacara resmi dan dipimpin pemuka yang sah?
- — Jika TIDAK: waspada, kemungkinan gangguan jiwa/sugesti. Periksa apakah mengamuk, menakuti, atau lepas kendali; jika ya, tenangkan, panggil pemuka adat, amankan, dan jika berulang rujuk ke psikiater. Jika tidak, tetap awasi dan uji isi pesannya.
- — Jika YA: dalam konteks ritual. Periksa apakah pesannya lurus dan terkendali; jika ya, hormati sebagai kemungkinan kerauhan. Jika tidak, lakukan uji api/air menurut lontar — bila tidak terbakar, lanjutkan upacara; bila terbakar atau takut, hentikan (bukan kerauhan asli), sucikan tempat, panggil pemuka yang lebih tinggi, dan bila orangnya menderita, konsultasikan ke tenaga medis.
BAGIAN 5
Kesimpulan dan Sikap yang Dianjurkan
“Kekuatan yang datang dari Yang Maha Kuasa membawa ketenangan, keteraturan, dan manfaat. Sebaliknya, luapan emosi yang meledak tanpa kendali, menular secara massal, dan meninggalkan penderitaan, dapat pula merupakan beban jiwa yang memerlukan pengobatan dan perhatian manusiawi.”[20]
Sikap seimbang yang dianjurkan:
- Hormati yang sakral — jangan reduksi semua pengalaman spiritual menjadi sekadar “sakit jiwa”
- Uji dengan bijak — jangan terima mentah-mentah semua yang mengaku “kerauhan Bhatara”
- Gunakan tujuh uji gabungan dari lontar, kitab suci, dan ilmu pengetahuan
- Jika meragukan, panggil pemuka adat/agama yang berpengalaman untuk memeriksa
- Jika gejala berulang, menderita, atau di luar konteks ritual, bawa ke psikolog/psikiater — itu adalah penyakit yang butuh obat, bukan sekadar mantra
“Menghormati yang sakral tanpa takhayul, dan memahami gejala kejiwaan tanpa merendahkan pengalaman rohani.”
[1]Ida Bagus Made Bhaskara, Geria Sunia Tampaksiring, dikutip dalam “Memahami Lontar Widhi Sastra,” Bali Express, Oktober 2023.
[2]Ida Bagus Made Bhaskara, dikutip dalam “Memahami Lontar Widhi Sastra,” Bali Express, Oktober 2023.
[3]Lontar Krama Pura, bait 14, sebagaimana ditranskripsi dalam I Wayan Nikanaya et al., kajian lontar krama pura (2008).
[4]Ida Shri Bhagawan, penjelasan tentang tanda kerauhan berdasarkan ajaran lontar, disiarkan RRI Singaraja, Januari 2026.
[5]“Widi Sastra,” dikutip dalam Bali Express, Oktober 2024.
[6]Qur’an 22:52 (Al-Hajj).
[7]Qur’an 16:102 (An-Nahl).
[8]Qur’an 2:275 (Al-Baqarah); rumusan di atas adalah parafrasa makna, bukan terjemahan harfiah.
[9]1 Yohanes 4:1, Alkitab Terjemahan Baru.
[10]Matius 7:16–17, Alkitab Terjemahan Baru.
[11]Rumusan berdasarkan Matius 12:22–28 dan Galatia 5:22–23, Alkitab Terjemahan Baru.
[12]Galatia 5:22–23, Alkitab Terjemahan Baru.
[13]Bhagavad Gita, bab 14; rumusan di atas adalah parafrasa makna.
[14]Bhagavad Gita, bab 16.
[15]World Health Organization, International Classification of Diseases, 11th Revision (ICD-11), kode 6B63, “Trance Disorder” dan “Possession Trance Disorder,” icd.who.int.
[16]American Psychiatric Association, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, 5th ed., Text Revision (DSM-5-TR) (Washington, DC: American Psychiatric Association Publishing, 2022), kriteria Gangguan Disosiatif dan pengecualian konteks budaya/agama.
[17]Agustino Zulys, dikutip dalam “Fenomena Kesurupan Massal,” iNews, Juli 2026.
[18]Luh Ketut Suryani and Gordon D. Jensen, Trance and Possession in Bali: A Window on Western Multiple Personality, Possession Disorder, and Suicide (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1993).
[19]Bandingkan Matius 7:16, Alkitab Terjemahan Baru.
[20]Rumusan penulis, disarikan dari kajian lontar, kitab suci, dan literatur ilmiah pada bagian I dan II di atas.
Oleh : Dr I Ketut Sudira, SH.,MH
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Dosen Fakultas Hukum Undiknas


